KonsultasiSyariah: Tidur Menghadap Kiblat |
Posted: 04 Nov 2011 06:00 PM PDT Tidur Menghadap KiblatAssalamu’alaikum. Adakah tuntunan dari Rasulullah pada saat tidur kepala harus berada di arah kiblat? Wa’alaikumussalam Tidur Menghadap KiblatDalam sebuah riwayat dari Aisyah radhiallahu ‘anha, Aisyah mengatakan, كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمر بفراشه فيفرش له ، فيستقبل القبلة ، فإذا أوى إليه توسد كفه اليمنى ، ثم همس ما ندري ما يقول … Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyiapkan tempat tidurnya, kemudian tidur dengan menghadap kiblat. Pada saat nabi membaringkan badannya, ia jadikan telapak tangan kanannya sebagai bantal, lalu membaca doa dengan lirih. Aisyah mengatakan, “Kami tidak tahu apa yang nabi baca…. (hingga akhir hadis). Keterangan: Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa hadis terkait menghadap kiblat saat tidur statusnya dhaif, sehingga tidak perlu dianggap sebagai salah satu adab tidur. Disadur dari: http://www.saaid.net/Doat/Zugail/72.htm Dijawab oleh Ustad Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Artikel terkait: 1. Membangun Toilet Menghadap Kiblat. |
Menyusui Anak Lebih Dari Dua Tahun Posted: 04 Nov 2011 01:28 AM PDT Menyusui Anak Lebih Dari Dua TahunAssalamu’alaikum ustadz. Penanya: Juwan Wa ‘alaikumussalam. Menyusui Anak Lebih Dari Dua TahunDibolehkan untuk menyusui anak hingga berumur lebih dari dua tahun, sebagaimana dibolehkan untuk menyapihnya kurang dari dua tahun, dengan dua syarat:
Allahu berfirman, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233). Al-Qurthubi mengatakan dalam tafsirnya, “Kalimat ‘bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan’ dalil bahwa menyusui selama dua tahun tidak wajib. Boleh menyapih sebelulm dua tahun. Batasan dua tahun ini tujuannya adalah untuk memutus perselisihan antara suami istri dalam menentukan masa menyusui…sehingga jika bapaknya menginginkan agar anaknya disapih sebelum dua tahun, sementara ibu tidak rela, maka bapak tidak boleh memaksakan. Dengan demikian, lebih atau kurang dari dua tahun hanya boleh dilakukan selama tak membahayakan anak atau ibu dan sesuai kesepakatan kedua orang tua. (Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, 3:162). Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Materi terkait wanita menyusui: 2. Menyapih Anak Sebelum Dua Tahun. 3. Berhubungan Intim Ketika Istri Menyusui. 4. Qadha’ Puasa Bagi Wanita Menyusui. Kata Kunci Terkait: persusuan, asi bayi, menyusui, asi 2 tahun, asi exclusif, wanita menyusui, asi mama, asi |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |