Jumat, 02 September 2011

KonsultasiSyariah: Shalat Jemaah dalam Keadaan Tidak Berwudhu

KonsultasiSyariah: Shalat Jemaah dalam Keadaan Tidak Berwudhu


Shalat Jemaah dalam Keadaan Tidak Berwudhu

Posted: 02 Sep 2011 07:00 PM PDT

Jemaah dalam Keadaan Tidak

Ada seseorang yang mendapat shalat berjemaah namun dia dalam kondisi tidak berwudhu. Ia khawatir jika ia berwudhu, ia akan luput dari shalat jemaah. Bagaimana yang semestinya ia lakukan?

Jawaban singkat perihal shalat tanpa berwudhu:

Perlu diketahui bahwa wudhu adalah syarat sah shalat, karena Allah ta'ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, juga sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (Q.S. Al-Maidah:6)

Juga terdapat hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأُ

"Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats, sampai ia berwudhu." (H.R. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi).

Oleh karena itu, wajib bagi setiap orang untuk berada dalam keadaan berwudhu setiap kali hendak shalat, walaupun akhirnya ia tidak mendapati shalat jemaah saat itu. Lain waktu, semoga ia bisa menunaikan shalat berjemaah lagi. Jika itu mudah baginya, alhamdulillah. Jika tidak, maka hendaklah ia shalat sendirian, karena Allah ta'ala berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian." (Q.S. At-Taghabun:16)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Jika kalian diperintah untuk melakukan sesuatu maka lakukanlah semampu kalian." (H.R. Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Sebagai catatan pula, seseorang yang berada dalam kondisi semacam itu tidak boleh–dengan beralasan untuk mendapatkan shalat berjemaah–mengganti wudhunya dengan . Sekadar ingin mendapatkan shalat jemaah bukanlah alasan untuk berpindah dari dengan menjadi bertayamum dengan debu.

Wa billahit taufiq. Salawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

Yang menandatangani fatwa ini: Syekh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz selaku Ketua, Syekh Abdurrazaq Afifi selaku Wakil Ketua, Syekh Abdullah bin Qu'ud selaku Anggota. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-'Ilmiyyah wal Ifta', pertanyaan ke-4, no. 1752, 6:188–189.

Panggang, Gunung Kidul, 2 Rabi'ul Awwal 1432 H (03/02/2011 M)

Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: air, jamaah, wudhu, berwudhu, tayamum, shalat, najis, batal shalat