Sabtu, 07 Januari 2012

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Berhenti Makan Sebelum Kenyang

Posted: 07 Jan 2012 04:00 PM PST

Diantara ungkapan yang terkenal di masyarakat dan diyakini sebagai hadits atau perkataan nabi adalah ungkapan berikut ini:

 

نحن قوم لا نأكل حتى نجوع، وإذا أكلنا لا نشبع

“Kami, kaum muslimin, adalah sekelompok orang yang tidak akan makan sampai merasa lapar terlebih dahulu dan jika kami makan, kami tidak sampai kenyang”

قال العلاّمة المحدِّث الألباني في السلسلة الصحيحة ( 7 / 1651 – 1652 ) : لا أصل له .

Hadits di atas dibahas oleh al Albani dalam Silsilah Shahihah juz 7 hal 1651-1652 dengan kesimpulan “tidak memiliki sanad” yang merupakan derajat hadits yang lebih jelek dari pada hadits palsu.

Sudah membaca yang ini?

KonsultasiSyariah: Bolehkah Menjual Mahar?

KonsultasiSyariah: Bolehkah Menjual Mahar?


Bolehkah Menjual Mahar?

Posted: 07 Jan 2012 03:30 PM PST

Bolehkah Menjual Mahar?

Pertanyaan:
Waktu saya menikah, suami saya memberikan mahar sebesar 20.200gram. Karena ingin menolong orang tua saya, saya menjual mahar tersebut tanpa sepengetahuan suami saya. Tapi akhirnya saya mengakui hal tersebut kepada suami saya. Suami sya mengikhlaskannya. Tapi mertua saya tidak terima dan meminta ganti mahar tersebut terhadap saya. Apa yang harus saya lakukan?

Dari: Irawati

Jawaban:

Bolehnya Menjual Mahar

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah..
Mahar pernikahan 100% menjadi hak istri. Siapa pun tidak memiliki hak terhadap mahar tersebut. Suami Anda, orang tua Anda, apalagi mertua Anda, sama sekali tdk memiliki wewenang terhadap mahar tersebut.
Allah Ta’ala berfirman,

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh dengan kerelaan. Namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 4)

Ayat ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwa mahar dalam pernikahan sepenuhnya menjadi hak mempelai wanita. Siapa pun orangnya, termasuk orang tua sang istri, tidak memiliki hak sedikit pun untuk mengambil maharnya.

Ibn Hazm mengatakan, “Tidak halal bagi ayah seorang gadis, baik masih kecil maupun sudah besar, juga ayah seorang janda dan anggota keluarga lainnya, menggunakan sedikit pun dari mahar putri atau keluarganya. Dan tidak sorang pun yang kami sebutkan di atas, berhak untuk memberikan sebagian mahar itu, tidak kepada suami baik yang telah menceraikan ataupun belum (menceraikan), tidak pula kepada yang lainnya. Siapa yang melakukan demikian, maka itu adalah perbuatan yang salah dan tertolak selamanya.” (Al Muhalla, 9:511).

Namun jika mempelai wanita mengizinkan kepada suaminya atau orang tuanya dengan penuh kerelaan hatinya maka dibolehkan bagi suami atau orang tua untuk mengambilnya. (Tafsir Ibn Katsir, 2:150).

Oleh karena itu, istri memiliki wewenang penuh untuk menggunakan mahar tersebut. Dia bisa menjualnya, menyimpannya, atau memberikannya kepada orang lain. Dan tidak boleh ada seorang pun yang menghalanginya, karena itu murni hak istri.

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait mahar pernikahan:

1. Mahar yang Terlalu Mahal.