KonsultasiSyariah: Tuntunan Pembagian Warisan 04 |
Posted: 06 Oct 2011 07:30 PM PDT Pembagian warisanAssalamualaikum. Saya mau tanya, ‘Kedua orang tua kami telah meninggal, dan meninggalkan sebuah rumah. Kami 7 bersaudara, 3 laki-laki, 4 perempuan, tapi 1 kakak laki-laki telah meninggal sebelum kedua orang tua kami meninggal dia (kakak yang meninggal. red) meninggalkan 1 istri dan 2 anak perempuan. Yang saya mau tanyakan bila rumah tersebut kami jual berapa bagiankah yang diterima masing-masing orang?’ Terima kasih. Wassalamualaikum. Harry (hXXXX@fumXXX.co.id) Untuk pembagian warisan:1. Kasus yang anda sampaikan dalam madzhab Hanafi disebut ‘al-wasiah al-wajibah‘. artinya, kakek berkewajiban memberikan wasiat kepada cucunya ketika maninggal, karena ayahnya sudah meninggal, sebelum si kakek ini meningal. 2. Orang yang berhak mendapat jatah warisan pada kasus anda:
Jatah masing-masing warisan:A. Jatah untuk anak yang meninggal:
Jika kita anggap bahwa total harta warisan adalah 800 juta, maka:
Final untuk jatah yngg diberikan kepada kedua putri dari anak lelaki (yang meninggal) = 140 juta dan dibagi bersama. Sisa harta: 800 juta – 140 juta = 660 juta B. Jatah untuk ibu dan anak yang masih hidup Pembagian di atas, HANYA untuk perhitungan jatah warisan untuk anak yang meninggal
Untuk memudahkan: 577,5 juta dibagi 8. Jadi: (577,5 : 8 = 72,1875).
Referensi: Al-Wasiyah Al-Wajibah ‘ala Madzhabil Imam Abu Hanifah, Prof. Nadhal Jamal Jaradah. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Artikel www.KonsultasiSyariah.com Artikel yang berkaitan dengan pembagian warisan: 1. Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan. 2. Tuntunan Pembagian Warisan 01. 3. Tuntunan Pembagian Warisan 02. 4. Tuntunan Pembagian Warisan 03. 5. Penghalang untuk Mendapat Warisan. Kata Kunci Terkait: cara hitung warisan, harta warisan, warisan, pembagian waris, rumah warisan |
Posted: 05 Oct 2011 11:01 PM PDT Pertanyaan seputar ASI dan Bank ASI:Assalamu’alaikum ustadz. Dalam darah Istri saya yang sedang hamil terdeteksi adanya virus HTLV-1. Virus ini dapat menular melalui ASI. pertanyaannya, apakah istri tetap harus menunaikan kewajiban memberi ASI atau boleh dengan susu formula? bagaimana juga hukum menyusukan kpd nenek bayi? lalu hukum menggunakan Bank ASI? Abu abdullah (nmXXXXXX@yahoo.com) Jawaban hukum seputar ASI dan Bank ASI:Wa alaikumus salam 1. Jika bisa dipastikan virus itu membahayakan anak Anda maka Ibu boleh untuk tidak memberi ASI anaknya. Selanjutnya bisa diganti dengan susu formula. 2. Tentang Bank ASI “Haram. Tidak boleh membuat bank dengan bentuk penampungan semacam ini. Selama susu yang ditampung adalah susu manusia. Karena akan bercampur semua susu wanita, sehingga tidak diketahui siapakah ibu susuannya. Sementara syariat islam menjadikan hubungan susuan sebagaimana hubungan nasab. Adapun jika yang sitampung adalah susu selain manusia, maka tidak jadi masalah. Majma’ Fiqh Islam, Majlis penelitian di bawah koordinasi OKI dalam Mukatamar Islam yang diadakan di Jeddah pada tanggal 22 – 28 Desember 1985 membuat keputusan;
Berdasarkan kesimpulan di atas maka diputuskan:
Teks dalam bahasa arab ada di sini Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Artikel www.KonsultasiSyariah.com Artikel penting dalam rumah tangga: Hukum Suami Meminum ASI. Kata Kunci Terkait: asi, minum asi, bank asi, asi exklusif, suami minum ASI |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |