Kamis, 06 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Tuntunan Pembagian Warisan 04

KonsultasiSyariah: Tuntunan Pembagian Warisan 04


Tuntunan Pembagian Warisan 04

Posted: 06 Oct 2011 07:30 PM PDT

Pembagian

Assalamualaikum. Saya mau tanya, ‘Kedua orang tua kami telah meninggal, dan meninggalkan sebuah rumah. Kami 7 bersaudara, 3 laki-laki, 4 perempuan, tapi 1 kakak laki-laki telah meninggal sebelum kedua orang tua kami meninggal dia (kakak yang meninggal. red) meninggalkan 1 istri dan 2 anak perempuan. Yang saya mau tanyakan bila rumah tersebut kami jual berapa bagiankah yang diterima masing-masing orang?’ Terima kasih. Wassalamualaikum.

Harry (hXXXX@fumXXX.co.id)

Wa’alaikum salam wa rahmatullah… Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah…

Untuk pembagian warisan:

1. Kasus yang anda sampaikan dalam madzhab Hanafi disebut ‘al-wasiah al-wajibah‘. artinya, kakek berkewajiban memberikan wasiat kepada cucunya ketika maninggal, karena ayahnya sudah meninggal, sebelum si kakek ini meningal.

2. Orang yang berhak mendapat jatah warisan pada kasus anda:

  • Istri (ibu anda), mendapat 1/8 jatah warisan.
  • Semua anak, dan anak yang sudah meninggal dianggap masih ada, yang kemudian diberikan kepada kedua putrinya.
  • Janda dari anak yang sudah meninggal tidak mendapatkan warisan.

Jatah masing-masing warisan:

A. Jatah untuk anak yang meninggal:

  • Istri (ibu anda) mendapat : 1/8.
  • Sisanya diberikan kepada ke-7 anak. dengan porsi 2:1. Setiap anak lelaki mendapatkan jatah 2, dan setiap anak wanita mendapatkan jatah 1.

Jika kita anggap bahwa total adalah 800 juta, maka:

  • Ibu mendapat 1/8 x 800 = 100 jt
  • Sisanya = 700 juta dibagi ke 7 anak. Agar bisa dibagi dengan porsi 2:1, harta 700 jt dibagi 10. Jadi: (700 jt : 10 = 70 jt).
  • 2 anak laki-laki (hidup): masing2 diberi jatah sementara : 140 juta.
  • 4 anak perempuan: masing2 diberi jatah sementara : 70 juta.
  • 1 anak laki-laki (meninggal): diberi jatah : 140 juta.

Final untuk jatah yngg diberikan kepada kedua putri dari anak lelaki (yang meninggal) = 140 juta dan dibagi bersama.

Sisa harta: 800 juta – 140 juta = 660 juta

B. Jatah untuk ibu dan anak yang masih hidup

Pembagian di atas, HANYA untuk perhitungan jatah warisan untuk anak yang meninggal
Selanjutnya untuk masih hidup perlu dilakukan pembagian ulang dengan tanpa melibatkan yang sudah meninggal. Jatah warisan yang dibagi 660 jt.

  • Ibu mendapat 1/8 x 660 juta= 82,5 juta.
  • Sisa: 660 jt – 82,5 juta = 577,5 juta.
  • Harta 577,5 juta dibagi untuk 6 anak (2 laki-laki dan 4 perempuan). Porsi: 2:1

Untuk memudahkan: 577,5 juta dibagi 8. Jadi: (577,5 : 8  = 72,1875).

  • Tiap anak perempuan mendapat = 72.187.500.
  • Tiap anak lelaki mendapat = 72.187.500 x 2 = 144.375.000.

Referensi: Al-Wasiyah Al-Wajibah ‘ala Madzhabil Imam Abu Hanifah, Prof. Nadhal Jamal Jaradah.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan pembagian warisan:

1. Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan.

2. Tuntunan Pembagian Warisan 01.

3. Tuntunan Pembagian Warisan 02.

4. Tuntunan Pembagian Warisan 03.

5. Penghalang untuk Mendapat Warisan.

Kata Kunci Terkait: cara hitung warisan, harta warisan, warisan, pembagian waris, rumah warisan

Seputar ASI dan Bank ASI

Posted: 05 Oct 2011 11:01 PM PDT

Pertanyaan seputar dan Bank :

Assalamu’alaikum ustadz. Dalam darah Istri saya yang sedang hamil terdeteksi adanya virus HTLV-1. Virus ini dapat menular melalui ASI. pertanyaannya, apakah istri tetap harus menunaikan kewajiban memberi ASI atau boleh dengan susu formula? bagaimana juga hukum menyusukan kpd nenek bayi? lalu hukum menggunakan ?

Abu abdullah (nmXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban hukum seputar ASI dan Bank ASI:

Wa alaikumus salam

1. Jika bisa dipastikan virus itu membahayakan anak Anda maka Ibu boleh untuk tidak memberi ASI anaknya. Selanjutnya bisa diganti dengan susu formula.

2. Tentang Bank ASI
Dalam situs islamqa.com, terdapat pertanyaan tentang hukum Bank ASI. Kemudian Syaikh Shaleh Munajed menukil jawaban Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah,

“Haram. Tidak boleh membuat bank dengan bentuk penampungan semacam ini. Selama susu yang ditampung adalah susu manusia. Karena akan bercampur semua susu wanita, sehingga tidak diketahui siapakah ibu susuannya. Sementara syariat islam menjadikan hubungan susuan sebagaimana hubungan nasab. Adapun jika yang sitampung adalah susu selain manusia, maka tidak jadi masalah.
Allahu a’lam.” (www.islam-qa.com)

Majma’ Fiqh Islam, Majlis penelitian di bawah koordinasi OKI dalam Mukatamar Islam yang diadakan di Jeddah pada tanggal 22 – 28 Desember 1985 membuat keputusan;

“Setelah dipaparkan penjelasan secara fikih dan penjelasan secara ilmu kedokteran tentang Bank ASI, dan setelah mempelajari pemaparan dari masing-masing bidang disiplin ilmu, dan diskusi yang melibatkan berbagai sudut pandang, maka disimpulkan bahwa:
Bank ASI telah diuji cobakan di masyarakat barat. Namun muncul beberapa hal negatif, dari sisi teknis dan ilmiah dalam uji coba ini, sehingga mengalami penyusutan dan kurang mendapatkan perhatian.

Syariat islam menjadikan hubungan persusuan sebagaimana hubungan nasab. Orang bisa menjadi mahram dengan persusuan sebagaimana status mahram karena hubungan nasab, dengan sepakat ulama. Kemudian, diantara tujuan syariah adalah menjaga nasab. Sementara Bank ASI menyebabkan tercampurnya nasab atau menimbulkan banyak keraguan nasab.

Interaksi sosial di masyarakat islam masih memungkinkan untuk mempersusukan anak kepada wanita lain secara alami. Keadaan ini menunjukkan tidak perlunya Bank ASI.”

Berdasarkan kesimpulan di atas maka diputuskan:

  1. Terlarangnya mengadakan Bank ASI untuk para wanita di tengah masyarakat islam.
  2. Haramnya menyusukan anak di Bank ASI.

Teks dalam bahasa arab ada di sini

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel penting dalam rumah tangga: Hukum Suami Meminum ASI.

Kata Kunci Terkait: asi, minum asi, bank asi, asi exklusif, suami minum ASI