Kamis, 15 September 2011

KonsultasiSyariah: Penggunaan Mobil Dinas

KonsultasiSyariah: Penggunaan Mobil Dinas


Penggunaan Mobil Dinas

Posted: 15 Sep 2011 08:02 PM PDT

Mengunakan kantor:

Saya mendapat amanah untuk memelihara mobil dinas. Saya sudah berusaha untuk menyimpan di kantor, tapi pihak kantor keberatan dengan alasan keamanan dan tidak adanya orang yang merawat. Akhirnya, mobil tersebut saya bawa ke rumah. Saya pelihara mobil tersebut menggunakan uang pribadi, berupa bensin, tune-up, ganti oli, dan servis-servis ringan lainnya. Bolehkah mobil tersebut saya pakai untuk keperluan pribadi karena semua biaya perawatan telah ditanggung dari uang pribadi saya? Terima kasih.

Abu Muawiyah (**man_05@***.com)

Jawaban:

Tidak boleh Anda pakai untuk kepentingan pribadi. Pengeluaran yang Anda keluarkan itu berstatus infak. Jika Anda tidak mau berinfak maka mintalah uang kantor untuk keperluan perawatan mobil tersebut.

***

Catatan tambahan berkenaan memanfaatkan barang-barang kantor

Memanfaatkan mobil

Syekh Ibnu Utsaimin ditanya mengenai hukum memanfaatkan mobil dinas (baca: plat merah) untuk kepentingan pribadi.

Jawaban beliau, "Memanfaatkan mobil dinas milik negara atau pun peralatan lain milik negara, semisal mesin foto kopi, printer, dan lain-lain untuk kepentingan pribadi adalah satu hal yang terlarang karena benda-benda tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum.

Jika ada seorang PNS yang memanfaatkan barang-barang tersebut untuk kepentingan pribadi maka itu adalah kejahatan terhadap masyarakat. Benda atau peralatan itu, yang diperuntukkan bagi kaum muslimin dan merupakan milik seluruh kaum muslimin (baca: seluruh rakyat), terlarang untuk dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk keperluan pribadinya.

Dalilnya adalah bahwa Nabi melarang ghulul. Ghulul adalah tindakan seorang yang memanfaatkan, untuk keperluan pribadinya, sebagian harta rampasan perang yang masih menjadi milik umum, seluruh tentara yang ikut perang.

Kewajiban setiap orang yang melihat adanya yang memanfaatkan peralatan milik negara atau mobil dinas untuk kepentingan pribadinya adalah menasihati tersebut dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan haram.

Jika Allah memberikan hidayah kepadanya maka itulah yang diharapkan. Jika yang terjadi adalah kemungkinan yang jelek maka hendaknya tindakan PNS tersebut dilaporkan kepada pihak-pihak yang bisa memberikan teguran dan peringatan.

Melaporkan ulah PNS tersebut adalah bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa.

عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ »

Dari Anas radhiallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat zalim atau dizalimi." Ada seseorang yang bertanya, "Wahai Rasulullah, menolong orang yang dizalimi itu bisa kami lakukan. Lalu, bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim?" Jawaban Nabi, "Cegahlah dia dari melakukan tindakan kezaliman. Itulah bentuk pertolongan terhadap orang yang zalim." (H.R. Bukhari, no. 6552)

Bagaimana jika kepala kantor sudah mengizinkan?

Ibnu Utsaimin ditanya, "Jika kepala kantor mengizikan, apakah penggunakan peralatan milik negara tetap terlarang?"

Jawaban beliau, "Tetap terlarang, meski kepala kantor mengizinkannya, karena kepala kantor tidak memiliki kewenangan terkait pemanfaatan pribadi atas peralatan milik negara. Oleh karena itu, bagaimana mungkin dia memberi izin kepada orang lain?" (Liqa` Al-Bab Al-Maftuh, pertanyaan no. 238).

Referensi: http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/1157/peralatan-kantor-untuk-kepentingan-pribadi

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: pegawai kotor, hukum PNS, korupsi, mobil dinas, plat merah, uang kotor PNS, jangan jadi PNS, PNS

Kentut Kecil ketika Shalat

Posted: 14 Sep 2011 11:18 PM PDT

Merasa keluar waktu

Sahkah shalat, apabila kita merasakan ada sesuatu di dubur, kita berpikir itu kentut yang kecil namun kita tidak yakin, dan cuma terasa saat shalat?

Asraf (asyraf**@***.com)

Jawaban jika ragu keluar kentut atau tidak:

Bismillah ….

Sah, karena itu hanya penyakit was-was yang merupakan gangguan setan. Kalau kita taati, berarti kita telah terperangkap dalam jerat setan, dan ia akan terus mengganggu kita. Namun jika dari awal sudah tidak kita pedulikan, maka gangguan tersebut tidak akan datang lagi, dengan izin Allah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا، فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

"Jika salah seorang dari kalian merasakan sesuatu diperutnya, lalu ia ragu apakah telah keluar (angin/kentut) atau tidak, janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid, hingga ia mendengar suara atau mencium bau." (Hr. Muslim, IV:274, no. 803; dari Abu Hurairah.

Dalam redaksi lain, beliau mengingatkan,

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَوَجَدَ حَرَكَةً فِي دُبُرِهِ أَحْدَثَ أَوْ لَمْ يُحْدِثْ فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ فَلَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

"Jika salah seorang dari kalian sedang shalat lalu merasakan gerakan di duburnya, hingga ia merasa ragu apakah telah batal atau tidak, janganlah ia membatalkan shalatnya hingga mendengar suara atau mencium bau." (Hr. Abu Daud; dari Abu Hurairah; dinyatakan sahih oleh Syekh Al-Albani)

Sesuatu yang hanya berdasarkan pada perasaan atau keraguan tidak dapat dijadikan pedoman untuk memutuskan bahwa atau shalat kita itu batal. Namun, harus ada rasa yakin.

Dijawab oleh Ustadz Abdullah Zaen, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: suara kentut, kentut, merasa kentut, shalat kentut