Sabtu, 23 Juli 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Tambahan ‘Aqimis Shalah’ Ketika Khutbah Jumat

Posted: 23 Jul 2011 05:00 PM PDT

يقول الشيخ العلامة ابن
عثيمين رحمه الله
لا أعلم هذا واردا عن السلف أعني قول الخطيب إذا انتهي من الخطبة أقم الصلاة إن الصلاة تنهي عن الفحشاء والمنكر

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, "Aku tidak mengetahui riwayat dari para ulama salaf mengenai hal ini. Yaitu mengenai ucapan khatib jumat jika telah selesai menyampaikan khutbah “Aqimish shalah innas shalata tanha 'anil fahsya' wal munkar”- Tegakkan shalat sungguh shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan munkar-.

وعلى هذا فلا ينبغي للإمام أن يقولها ولكن إذا انتهى من الخطبة نزل ثم أقيمت الصلاة كما كان النبي عليه الصلاة والسلام يفعله وكذلك خلفاؤه الراشدون

Menimbang hal tersebut, tidak sepatutnya bagi seorang khatib Jumat untuk mengucapkan kalimat tersebut.
Akan tetapi jika khutbah jumat sudah selesai khatib bisa langsung turun kemudian iqomah dikumandangkan. Demikianlah yang dilakukan oleh Nabi dan para khulafaur rasyidin.

وأما هذه الزيادة التي لم ترد عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ولا عن الخلفاء الراشدين ولا قالها أحد من الأئمة فإنه ينهى عنها.

Adapun ucapan tambahan tersebut yang tidak ada dalilnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, khulafaur rasyidin atau keterangan dari satu pun ulama maka tambahan tersebut adalah tambahan yang terlarang".

Sumber:

http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_3461.shtml

Artikel www.ustadzaris.com

Artikel Terkait

Konsultasi Syariah: Puasa Bagi Wanita Bersih dari Haid Sebelum Fajar

Konsultasi Syariah: Puasa Bagi Wanita Bersih dari Haid Sebelum Fajar


Puasa Bagi Wanita Bersih dari Haid Sebelum Fajar

Posted: 23 Jul 2011 02:34 AM PDT

Pertanyaan:

Ada seorang wanita yang haidnya telah berhenti sebelum fajar tetapi dia baru mandi setelah terbit fajar, bagaimana hukum puasanya?

Jawaban:

Puasanya sah jika dia yakin telah suci sebelum terbit fajar. Yang penting dia yakin bahwa dirinya suci, karena sebagian mengira bahwa dirinya telah suci tapi ternyata belum. Maka dari itu, ada seorang wanita datang kepada Aisyah dengan membawa kapas, lalu memperlihatkan kepadanya tanda-tanda kesucian. Aisyah berkata kepadanya, "Janganlah tergesa-gesa hingga kamu melihat kapas itu putih." Maka, wanita itu harus berhati-hati hingga dia yakin bahwa dia telah suci. Jika dia telah suci, maka dia boleh berniat puasa walaupun belum mandi, kecuali setelah terbit fajar. Tetapi dia juga harus memperhatikan shalat, sehingga dia segera mandi dan mengerjakan shalat Subuh pada waktunya.

Kami pernah mendengar, ada sebagian wanita yang telah suci setelah terbit fajar atau sebelumnya, tetapi dia tidak segera mandi hingga setelah matahari terbit dengan alasan bahwa dia ingin mandi dengan sempurna, lebih bersih dan lebih suci. Cara semacam ini salah, baik di bulan Ramadhan, maupun di luar Ramadhan, karena yang wajib dilakukannya adalah segera mandi dan shalat pada waktunya. Dia harus segera mandi wajib agar bisa melaksankan shalat. Jika dia ingin lebih bertambah suci dan bersih setelah matahari terbit, maka dia bisa mandi lagi setelah itu.

Seperti wanita haid ini, jika ada wanita junub dan belum mandi kecuali setelah terbit fajar, maka tidak apa-apa dan puasanya sah. Begitu juga seorang laki-laki yang junub dan belum mandi kecuali setelah terbit fajar dan dia puasa, maka hukumnya boleh, karena dijelaskan dalam sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwas beliau menemui waktu fajar dalam keadaan junub karena menggauli isterinya, lalu beliau puasa dan mandi setelah terbit fajar (HR. al-Bukhari dan Muslim). Wallahu a’lam.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Artikel www.KonsultasiSyariah.com