Senin, 18 Juli 2011

Konsultasi Syariah: Hukum Puasa Bagi Orang yang Sakit Stroke

Konsultasi Syariah: Hukum Puasa Bagi Orang yang Sakit Stroke


Hukum Puasa Bagi Orang yang Sakit Stroke

Posted: 18 Jul 2011 08:06 PM PDT

Pertanyaan:

Ada seorang wanita terkena penyakit stroke (penyumbatan pembuluh darah) dan dokter melarangnya untuk berpuasa, bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (Q.S. Al-Baqarah: 185).

Jika seseorang ditimpa penyakit yang sulit disembuhkan, maka dia boleh menggantinya dengan memberi makan setiap hari seorang miskin. Bagaimana cara memberinya; yaitu dengan membagikan beras kepada mereka dan lebih baik jika diikuti dengan lauk pauknya sekalian, atau mengundang orang-orang miskin untuk makan siang atau makan malam. Begitulah cara orang sakit yang sulit disembuhkan mengganti puasanya. Sedangkan wanita yang ditimpa penyakit stroke seperti yang disebutkan penanya, harus memberikan makanan setiap hari seorang miskin.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Setelah Shalat, Baru Tahu Dirinya Berhadats

Posted: 18 Jul 2011 03:00 PM PDT

Pertanyaan:

Bagaimana hukum seseorang yang shalat dan setelah shalat baru diketahui kalau ia dalam keadaan hadats besar yang mewajibkan mandi wajib?

Jawaban:

Setiap orang yang shalat kemudian setelah shalat baru mengetahui bahwa dia dalam keadaan berhadats besar atau berhadats kecil, maka wajib baginya bersuci dari hadats tersebut kemudian ia mengulangi shalatnya, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Allah tidak menerima shalat dalam keadaan tidak suci." (H.R. Muslim) (Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah dalam Fatawal 'Aqidah wa Arkanil Islam, Darul 'Aqidah, hlm. 548)

Panggang, Gunung Kidul, 2 Rabi'ul Awwal 1432 H (03/02/2011 M)

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Dalam Rubrik “Fiqih Ibadah” Majalah Fatawa

Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Posted: 17 Jul 2011 11:46 PM PDT

Pertanyaan:

Al-Lajnah ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya:

Ada seorang wanita yang terkena gangguan kejiwaan, demam, kejang dan sebagainya, akibat penyakit itu ia meninggalkan puasa selama kurang lebih empat tahun, apakah dalam keadaan seperti ini wajib baginya men-qadha puasa atau tidak, dan bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Jika ia meninggalkan puasa karena ketidakmampuannya untuk berpuasa, maka wajib baginya untuk men-qadha hari-hari puasa yang telah ia tinggalkan selama empat kali bulan Ramadhan itu di saat ia memiliki kesanggupan untuk men-qadha-nya, Allah berfirman,

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS. al-Baqarah: 185).

Akan tetapi, jika penyakitnya dan ketidakmampuannya untuk berpuasa tidak bisa hilang menurut keterangan para dokter, maka ia harus memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ia tinggalkan sebanyak setengah sha’ berupa gandum atau kurma atau beras atau makanan pokok lainnya yang biasa disimpan orang di rumahnya. Sama halnya dengan orang tua renta dan jompo yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, tidak ada keharusan qadha.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Hikmah Diwajibkannya Puasa

Posted: 17 Jul 2011 11:23 PM PDT

Pertanyaan:

Apa hikmah diwajibkan puasa?

Jawaban:

Jika kita membaca firman Allah,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. al-Baqarah: 183)

Kita tahu apa itu hikmah kewajiban puasa, yaitu agar kita bertakwa dan menyemnbah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Takwa adalah meninggalkan larangan-larangan. Secara khusus takwa adalah mengerjakan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, selalu mengerjakannya dan tidak meninggalkan kebodohan, maka Allah tidak akan memberikan pahala atas puasanya." (HR. al-Bukhari)

Dari sini jelaslah bahwa orang yang berpuasa dan melaksanakan segala kewajiban, maka dia akan menjauhi perbuatan haram baik yang berupa perkataan maupun perbuatan, sehingga dia tidak mencaci manusia, tidak berbohong, tidak mengadu domba di antara mereka, tidak menjual barang haram dan menjauhi segala macam perbuatan haram. Jika manusia bisa melakukan semua itu dalam sebulan penuh, maka dirinya akan berjalan lurus pada bulan-bulan berikutnya.

Tetapi sayang, banyak orang berpuasa yang tidak membedakan antara hari puasa dengan hari biasa. Pada bulan Ramadhan, mereka berperilaku seperti biasanya, meninggalkan kewajiban, melakukan perbuatan haram, dan tidak merasa bahwa dirinya sedang berpuasa. Memang perbuatan itu tidak membatalkan puasa, tetapi bisa mengurangi pahalanya. Mungkin ketika ditimbang kelak memang ada catatan puasanya, tetapi pahalanya hilang.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Artikel www.KonsultasiSyariah.com