Rabu, 14 September 2011

KonsultasiSyariah: Pernikahan Siri di Masa Iddah

KonsultasiSyariah: Pernikahan Siri di Masa Iddah


Pernikahan Siri di Masa Iddah

Posted: 14 Sep 2011 06:29 PM PDT

Pernikahan di masa iddah

Assalamu ‘alaikum.Para Ustadz yang dimuliakan Allah. Pertanyaan saya, apa hukumnya seorang wanita melakukan pernikahan siri di saat masa iddahnya belum berakhir? Demikianlah pertanyaan saya. Terima kasih.

Suryo Martono (soeryo**@***.com)

Jawaban hukum di masa iddah:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah (www.islamweb.net), di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, dijelaskan, “Tidak diperbolehkan bagi seorang lelaki untuk melakukan akad nikah dengan wanita yang sedang menjalani masa iddah setelah pisah dengan suaminya, baik (iddah, ed.) karena dicerai atau karena ditinggal mati suaminya. Ulama sepakat bahwa nikahnya batal dan wajib untuk segera dipisahkan.

Ibnu Qudamah mengatakan, ‘Apabila ada orang yang menikahi wanita yang sedang menjalani masa iddah, sementara mereka tahu bahwa saat itu (si wanita, ed.) sedang menjalani masa iddah, dan mereka paham bahwa menikah ketika masa iddah adalah haram, maka kedua orang ini dihukumi sebagai orang yang berzina. Dia berhak mendapatkan hukuman zina dan si wanita tidak berhak atas mahar yang diberikan ….’ (Al-Mughni, 9:127)”

Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 152245.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

= Kesimpulan hukum pernikahan siri di masa iddah adalah haram

Kata Kunci Terkait: syarat siri, ingin siri, istri siri, pernikahan siri, siri, selingkuh

Doa Khatam Quran

Posted: 13 Sep 2011 11:14 PM PDT

Adakah ?

Assalamu ‘alaykum. Ustadz, saya mau tanya. Adakah doa seperti yang ada di mushaf-mushaf Alquran? Jika seseorang sudah menamatkan quran, haruskah membaca doa khatam Quran? Itu saja yang saya mau tanya. Syukran. Wassalamu ‘alaykum.

Rosszelly (ross**@***.com)

Jawaban:

Bismillah ….

Tidak terdapat satu pun dalil dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan doa khatam Quran. Demikian pula, tidak diriwayatkan dari para sahabat maupun para ulama besar setelahnya yang mengajarkan doa khatam Quran. Yang paling terkenal, doa khatam Quran yang tertulis di akhir mushaf ini dinisbahkan (dianggap sebagai perkataan) Syekhul Islam Ibnu Taimiyah. Anggapan ini tidak memiliki dasar. (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, 14:226)

Tentang membaca doa setelah selesai membaca Alquran, ada kemungkinan dilakukan ketika atau di luar . Membaca doa setelah khatam Alquran ketika shalat, sama sekali tidak ada dasarnya. Sementara itu, diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa beliau membaca doa –setelah mengkhatamkan Alquran– di luar shalat. Hanya saja, doanya tidak sebagaimana doa khatam Quran yang umumnya dikenal masyarakat.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya tentang hukum membaca doa khatam Quran ketika shalat malam di bulan Ramadan. Beliau menjawab, "Saya tidak mengetahui adanya hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menganjurkan membaca doa khatam Quran ketika shalat malam di bulan Ramadan, tidak pula riwayat dari sahabat. Riwayat yang ada hanyalah riwayat dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa apabila beliau mengkhatamkan Alquran, beliau mengumpulkan keluarganya dan berdoa; ini dilakukan di luar shalat." (Fatwa Arkan Al-Islam, hlm. 354)

Syekh Bakr Abu Zaid memiliki pembahasan yang sangat bagus dalam masalah doa khatam Quran. Kesimpulan yang beliau sampaikan, "Dari semua keterangan pada pembahasan dalam dua bab sebelumnya, kita mendapatkan dua kesimpulan:

Pertama, doa khatam Quran itu secara mutlak (tidak menggunakan redaksi khusus). Dalam hal ini, ada beberapa poin penting :

  1. Semua riwayat tentang doa khatam Quran yang dianggap berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah riwayat yang tidak sahih, baik statusnya palsu atau dhaif yang tidak bisa terangkat. Bahkan, bisa dipastikan, tidak ada dalil yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang doa khatam Quran karena para ulama yang menulis tentang ilmu Alquran dan zikir-zikirnya (seperti: Imam An-Nawawi, Ibnu Katsir, Al-Qurthubi, dan As-Suyuthi) tidak ada satu pun yang menyebutkan teks doa khatam Quran. Andaikan mereka memiliki satu riwayat yang sahih tentang masalah ini, tentu mereka akan menyebutkannya.
  2. Terdapat riwayat yang sahih dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa beliau berdoa setelah mengkhatamkan Alquran. Beliau mengumpulkan istri dan anak-anaknya kemudian beliau berdoa. Perbuatan beliau ini diikuti oleh sebagian tabi’in, semacam Mujahid bin Jabr, sebagaimana disebutkan dalam suatu riwayat.
  3. Tidak diketahui adanya keterangan tentang disyariatkannya doa setelah dalam kitab-kitab Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i rahimahumallah. Bahkan, diriwayatkan dari Imam Malik, ‘Doa khatam Alquran bukanlah termasuk amal masyarakat (penduduk Madinah). Mengkhatamkan Alquran bukanlah termasuk sunah dalam shalat malam Ramadan.’
  4. Anjuran membaca doa setelah khatam Alquran merupakan salah satu pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad, sebagaimana keterangan dari beberapa ulama Hanbali. Pendapat ini juga diakui oleh beberapa ulama kontemporer dari tiga mazhab lainnya.

Kedua, doa khatam Quran dalam shalat.”

… Bagian ini tidak kami cantumkan pembahasannya karena telah ditegaskan bahwa hal ini tidak ada riwayatnya sama sekali.

Demikian, ringkasan dari situs www.islamqa.com di bawah bimbingan Syekh Muhammad Munajid.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: doa khatam quran, khatam quran, alquran mp3, mp3 doa, khataman alquran