Minggu, 04 September 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Apakah Punggung Telapak Tangan Termasuk Aurat?

Posted: 04 Sep 2011 05:00 PM PDT

Pertanyaan:
ustadz,mau tanya
1. apakah punggung telapak tangan termasuk aurat saat shalat atau
bukan?

2. pernah seorang pemateri parenting mengatakan hadits dhoif bisa
digunakan untuk penyemangat amal dan doa, apa benar?

atasjawabannya jazakallah khoiron

Jawaban:

Ada tiga pendapat ulama mengenai apa yang boleh dinampakkan oleh seorang muslimah ketika dia mengerjakan shalat.
Pertama, hanya wajah saja. Ini adalah mazhab Imam Ahmad
Kedua, wajah dan kaffain (dua telapak tangan). Ini adalah pendapat Imam Malik, Syafii dan Ahmad dalam salah satu dari dua pendapatnya.
Ketiga, wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah [Syarh Syurutus Shalah wa Arkaniha wa Wajibatiha karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab oleh Syaikh Abdul Muhsin al Abbad hal 82 dalam Kutub wa Rasail Abdul Muhsin al Abbad jilid 5 hal 82, Dara t Tauhid Riyadh, cet kedua 1428 H].
Kaffain dalam bahasa arab mencakup punggung dan bagian dalam telapak tangan.
Sehingga berdasarkan pendapat Imam Malik dan Syafii seorang muslimah boleh menampakkan telapak tangannya bagian punggung telapak tangan atau pun bagian dalam telapak tangan.

Apa yang disampaikan oleh pemateri mengenai kegunaan hadits dhaif yang bisa digunakan sebagai penyemangat amal adalah suatu hal yang bisa dibenarkan dengan tiga syarat:

Pertama, hadits lemah tersebut kelemahannya ringan, tidak parah semisal mursal, ada perawinya yang majhul dan semisalnya.

Kedua, amal yang disemangati adalah amalan yang jelas dituntunkan berdasarkan hadits yang sahih sehingga hadits dhaif dalam hal ini hanya berfungsi sebagai penyemangat bukan sebagai landasan hukum.

Ketiga, kandungan hadits dhaif tersebut tidak diyakini sebagai perkataan yang benar-benar berasal dari Nabi.
Jika tiga syarat ini terpenuhi maka perkataan pemateri tersebut bisa dinilai benar namun yang jadi pokok masalah apakah semua orang yang menyampaikan hadits dhaif sebagai penyemangat amal telah memenuhi tiga persyaratan ini?

Artikel www.ustadzaris.com

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Al-Muhallil

KonsultasiSyariah: Al-Muhallil


Al-Muhallil

Posted: 04 Sep 2011 07:20 PM PDT

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukum tentang seorang muhallil?

Jawaban:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang muhallil.

قَالَ: لَعَنَ اللهُ اَلْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلِّلَ لَهُ

Beliau menjawab, "Allah Ta'ala melaknat orang yang menghalalkan dan orang yang minta dihalalkan." (HR. Ibnu Majah)

*)Catatan: Muhallil adalah orang yang menikah untuk sementara, kemudian bercerai. Dengan tujuan agar perempuan yang dia nikahi setelah ditalak tiga oleh suami yang pertama bisa kembali kepada suami pertamanya tersebut.

Sumber: Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syekh Qasim Ar-Rifa’i, Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.

(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)