KonsultasiSyariah: Al-Muhallil |
Posted: 04 Sep 2011 07:20 PM PDT Pertanyaan: Bagaimanakah hukum tentang seorang muhallil? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang muhallil. قَالَ: لَعَنَ اللهُ اَلْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلِّلَ لَهُ Beliau menjawab, "Allah Ta'ala melaknat orang yang menghalalkan dan orang yang minta dihalalkan." (HR. Ibnu Majah) *)Catatan: Muhallil adalah orang yang menikah untuk sementara, kemudian bercerai. Dengan tujuan agar perempuan yang dia nikahi setelah ditalak tiga oleh suami yang pertama bisa kembali kepada suami pertamanya tersebut. Sumber: Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syekh Qasim Ar-Rifa’i, Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008. (Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com) |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar