Senin, 19 September 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Toga Sarjana

Posted: 19 Sep 2011 05:00 PM PDT

فتوى رقم : 808

لفضيلة الشيخ : سليمان بن عبدالله الماجد

بتاريخ : 02/09/1429 17:50:00

س: هل يجوز لبس قبعة التخرج أو يكون فيها تشبه؟

Pertanyaan, "Apakah diperbolehkan memakai toga dalam rangka wisuda ataukah memakainya termasuk menyerupai orang kafir?

ج: إذا كانت هذه القبعات على هيئة ما يلبسه القساوسة فلا يجوز لبسها، وإن كانت مختلفة فلا حرج. والله أعلم.

Jawaban Syaikh Sulaiman al Majid [anggota majelis syuro KSA], "Hukum memakai toga perlu dirinci.

Pertama, jika bentuk toga yang dipakai sama dengan bentuk toga yang dipakai oleh para pendeta maka tidak boleh [baca: haram] mengenakannya.

Kedua, jika bentuk toga yang dipakai berbeda dengan toga para pendeta maka hukumnya tidaklah mengapa".
Sumber: http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=808

 

Catatan:

Fatwa ini kami sampaikan sebagai pelengkap, pembanding fatwa-fatwa yang sebelumnya telah terbit di situs ini dan penambah wawasan tentang hukum toga.

Artikel Terkait

KonsultasiSyariah: Menguburkan Bagian Tubuh

KonsultasiSyariah: Menguburkan Bagian Tubuh


Menguburkan Bagian Tubuh

Posted: 19 Sep 2011 07:29 PM PDT

Menguburkan bagian tubuh

Bismillah…Adakah dalil yang mensyari’atkan menguburkan bagian tubuh dari orang yang masih hidup misal potongan rambut (cukuran), potongan kuku?

Bagaimana pula halnya dengan bagian tubuh yang tertinggal tidak dikuburkan bersama orang yang telah meninggal (dan telah dikubur) misal bagian tubuh yang dioperasi yang dipotong? Atas respon kami ucapkan terima kasih, jazaakumullah khayran wabarakallahu fiikum

Nasrul Hamid (nasrXXXXXXX@gmail.com)

Jawaban  dari pertanyaan menguburkan bagian tubuh:

Bismillah…

Terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Syuabul Iman, dari Abdul Jabbar bin Wail dari bapaknya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur rambut dan kuku. (Syu’abul Iman, no. 6488). Setelah membawakan hadis ini, Al-Baihaqi memberikan komentar, "Sanad hadis ini dhaif. Hadis yang semisal disebutkan dalam beberapa riwayat dan semuanya dhaif.’ Hadis ini juga di-dhaif-kan Syaikh al-Albani dalam Nashbur Rayah (1: 189).

Karena itu, tidak ada kewajiban untuk menguburnya. Hanya saja, jika ada orang yang mengubur kuku atau rambut setelah dipotong maka ini termasuk perbuatan baik.

Imam Ahmad pernah mengatakan, "Boleh mengubur rambut dan kuku. Namun jika tidak dilakukan, kami berpendapat, tidak mengapa." Keterangan beliau ini diriwayatkan oleh al-Khallal dalam At-tarajjul, hal. 19.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum mengubur kuku dan rambut setelah dipotong. Beliau menjawab,

"Sebagian ulama menjelaskan bahwa mengubur kuku dan rambut itu lebih baik. Dan terdapat keterangan dari perbuatan sebagian sahabat tentang ini. Sementara (anggapan) bahwa membiarkannya di luar atau membuangnya ke tempat tertentu termasuk perbuatan dosa, maka ini adalah anggapan yang tidak benar." (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 11/ pertanyaan no. 60)

Adapun untuk bagian tubuh yang dioperasi dan dipotong telah di kami jawab di: http://yufid.tv/bagaimana-memperlakukan-bagian-tubuh-yang-terpotong/

Disadur dari : http://www.islamqa.com/ar/ref/97740

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: operrasi, jenazah, memotong bagian tubuh, tubuh terpotong, mengubur mayit

Utang Emas

Posted: 18 Sep 2011 10:57 PM PDT

Ustadz, saya mau tanya. Dulu, waktu istri saya masih kecil, ibunya meminjam kalung emas dari temannya untuk dijual, dalam rangka membiayai kuliah kakak-istri saya. Setelah berlalu beberapa belas tahun, ibu mertua saya baru bisa melunasi utangnya dengan kredit, seharga total 4 jutaan (seharga emas dulu ketika meminjam). Tapi beberapa hari kemarin, teman ibu mertua datang lagi ke rumah dan mengatakan secara kekeluargaan langsung kepada anak-anaknya (termasuk istri saya) bahwa dulu ‘kan bukan uang yang dipinjam tapi emas, dia pengennya kembali juga sebagai kalung yang serupa (gram ataupun mata)-nya, sedangkan dengan uang harga tadi (4 jutaan) di hari ini kalau dibelikan kalung yang serupa tidaklah cukup. Bagaimana solusinya, Ustadz? Apakah kalung diganti dengan kalung yang serupa ataukah cukup uang 4 juta yang dibayarkan ibu mertua saya? Jazakallahu khairan, Ustadz.

Abu Muhammad (abi**@***.com)

Jawaban:

Kaidah dalam masalah ini:

Utang emas wajib dibayar dengan emas.
Utang uang wajib dibayar dengan uang.

***

Catatan redaksi perihal utang

Menghutangi orang lain adalah murni transaksi sosial. Karena itu, orang yang menghutangi orang lain tidak diperkenankan mengambil tambahan sedikitpun. Bahkan dia harus rela dan siap dengan konsekwensi terjadinya penurunan mata uang.. Karena itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan banyak janji pahala kepada orang yang sanggup menghutangi orang lain dan bersedia untuk tidak mengejar-ngejar orang yang berhutang.

Diantara dalil yang menunjukkan keutamaan bersikap mudah dalam menghutangi orang lain adalah:

Pertama, hadis dari Ibn Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كل قرض صدقة

"Setiap menghutangi orang lain adalah sedekah." (HR. Thabrani dengan sanad hasan, al-Baihaqi, dan dishahihkan al-Albani)

Kedua, Dari Abu Umamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada seseorang yang masuk surga, kemudian dia melihat ada tulisan di pintunya,

الصدقة بعشر أمثالها والقرض بثمانية عشر

"Sedekah itu nilainya sepuluh kalinya dan hutang nilainya 18 kali." (HR. Thabrani, al-Baiihaqi dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Targhib)

Ketiga, dari Ibn Mas’ud, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما من مسلم يقرض مسلما قرضا مرتين إلا كان كصدقتها مرة

"Tidaklah seorang muslim memberi utangan kepada muslim yang lain sebanyak dua kali, kecuali nilainya seperti bersekah sekali" (Hr. Ibn Majah, Ibn Hiban dalam shahihnya dan al-Baihaqi.)
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: harga emas, emas batangan, riba hutang, utang emas