Senin, 19 September 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Toga Sarjana

Posted: 19 Sep 2011 05:00 PM PDT

فتوى رقم : 808

لفضيلة الشيخ : سليمان بن عبدالله الماجد

بتاريخ : 02/09/1429 17:50:00

س: هل يجوز لبس قبعة التخرج أو يكون فيها تشبه؟

Pertanyaan, "Apakah diperbolehkan memakai toga dalam rangka wisuda ataukah memakainya termasuk menyerupai orang kafir?

ج: إذا كانت هذه القبعات على هيئة ما يلبسه القساوسة فلا يجوز لبسها، وإن كانت مختلفة فلا حرج. والله أعلم.

Jawaban Syaikh Sulaiman al Majid [anggota majelis syuro KSA], "Hukum memakai toga perlu dirinci.

Pertama, jika bentuk toga yang dipakai sama dengan bentuk toga yang dipakai oleh para pendeta maka tidak boleh [baca: haram] mengenakannya.

Kedua, jika bentuk toga yang dipakai berbeda dengan toga para pendeta maka hukumnya tidaklah mengapa".
Sumber: http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=808

 

Catatan:

Fatwa ini kami sampaikan sebagai pelengkap, pembanding fatwa-fatwa yang sebelumnya telah terbit di situs ini dan penambah wawasan tentang hukum toga.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar