Tegar Di Atas Sunnah |
Posted: 19 Sep 2011 05:00 PM PDT فتوى رقم : 808 لفضيلة الشيخ : سليمان بن عبدالله الماجد بتاريخ : 02/09/1429 17:50:00 س: هل يجوز لبس قبعة التخرج أو يكون فيها تشبه؟ Pertanyaan, "Apakah diperbolehkan memakai toga dalam rangka wisuda ataukah memakainya termasuk menyerupai orang kafir? ج: إذا كانت هذه القبعات على هيئة ما يلبسه القساوسة فلا يجوز لبسها، وإن كانت مختلفة فلا حرج. والله أعلم. Jawaban Syaikh Sulaiman al Majid [anggota majelis syuro KSA], "Hukum memakai toga perlu dirinci. Pertama, jika bentuk toga yang dipakai sama dengan bentuk toga yang dipakai oleh para pendeta maka tidak boleh [baca: haram] mengenakannya. Kedua, jika bentuk toga yang dipakai berbeda dengan toga para pendeta maka hukumnya tidaklah mengapa".
Catatan: Fatwa ini kami sampaikan sebagai pelengkap, pembanding fatwa-fatwa yang sebelumnya telah terbit di situs ini dan penambah wawasan tentang hukum toga. Artikel Terkait |
You are subscribed to email updates from Tegar Di Atas Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar