Selasa, 20 September 2011

KonsultasiSyariah: Pakan Lele dengan Ayam Tiren

KonsultasiSyariah: Pakan Lele dengan Ayam Tiren


Pakan Lele dengan Ayam Tiren

Posted: 20 Sep 2011 06:43 PM PDT

Pakan lele dengan ayam tiren

Assalamu ‘alaykum, Ustadz. Saya mau tanya tentang hukum memberi pakan lele (pembibitan) dengan ayam tiren (ayam yang sudah mati).

Nurkhasin (gendow**@***.com)

Jawaban pakan lele dengan ayam tiren:

Wa’alaikumussalam.

1. Disebutkan dalam riwayat bahwa ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berangkat menuju perang Tabuk bersama para sahabat, beliau dan rombongan melewati sebuah lembah yang bernama Al-Hijr. Lembah ini dahulunya adalah daerah tempat tinggal kaum Tsamud, kaum Nabi Shaleh. Kaum ini dihancurkan Allah karena kekufurannya. Ketika melewati tempat tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk mengambil di lembah tersebut, baik untuk maupun untuk diminum. Namun, sudah ada sebagian sahabat yang mengambil tersebut dan dipakai untuk mengencerkan adonan. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar adonan tersebut diberikan kepada unta. Kisah ini ada di buku Ar-Rahiqum Makhtum (Sirah Nabawi) karya Syekh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri.

Dari kisah ini bisa diambil kesimpulan bahwa makanan yang haram bagi manusia, boleh diberikan kepada binatang. Dengan demikian, darah yang haram tersebut boleh diberikan kepada lele.

2. Hewan yang makan bangkai, kotoran, atau benda lainnya.

Hewan yang diberi makan dengan kotoran, bangkai, darah, dan semacamnya disebut “jalalah“. Hewan “jalalah” itu haram dimakan, berdasarkan hadis dari Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging hewan jalalah. (Hr. Abu Daud dan yang lainnya; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Status keharaman jalalah tidak permanen. Jalalah bisa menjadi halal jika dikarantina dan diberi makanan yang baik, selama beberapa hari, sampai kira-kira pengaruh makanan yang kotor dalam diri hewan tersebut berkurang atau hilang. Ibnu Umar mengarantina ayam jalalah (ayam yang makan kotoran) selama 3 hari, kemudian beliau menyembelihnya. (Tuhfatul Ahwadzi, 5:447)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Imam Mengucapkan Amin Waktu Shalat

Posted: 19 Sep 2011 10:36 PM PDT

Imam mengucapkan

Apakah imam berjamaah ikut mengucapkan amin setelah membaca surat Al-Fatihah ? Barokallahu fiik

Akhino (AkhiXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban apakah imam membaca amin:

Bismillah

Imam juga disyariatkan untuk mengucapkan amin ketika shalat. Sebagaimana disebutkan dalam hadis,

إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Apabila imam (sudah saatnya) mengucapkan ‘amin’ maka ucapkanlah ‘amin’. Karena siapa yang ucapan amin-nya bertepatan dengan ucapan amin-nya malaikat maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lewat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibn Syihab mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « آمِينَ

“Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca amin.” (Shahih Muslim no. 942).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Penasehat Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

***
Lafal amin yang benar

Kata Kunci Terkait: lafal amin yang benar, lafad amin, amien, amin, amin makmum