KonsultasiSyariah: Cara Mengetahui Masa Suci Haid |
Cara Mengetahui Masa Suci Haid Posted: 09 Aug 2011 07:23 PM PDT Pertanyaan: Bagaimana mengetahui keadaan kita sudah suci dari haid. Apakah boleh menunda bersuci dari haid sampai sore (magrib) tiba, padahal sudah suci saat zuhur atau asar? Lina (lina**@***.com) Cara mengetahui masa suci haid ada dua: Pertama, terputusnya darah dan tempat keluarnya darah telah kering. Dalam konidisi ini, andaikan wanita tersebut memasukkan kapas atau semacamnya ke tempat keluarnya haid, kemudian dikeluarkan dalam keadaan bersih dan tidak ada bekas darah, cairan kekuningan, atau pun cairan kecoklatan. Imam Al-Bukhari membuat satu bab dalam masalah ini dalam kitab Shahih-nya. Dalam bab tersebut, beliau membawakan atsar, “Dahulu para wanita menemui Aisyah dengan membawa tas kecil berisi kapas yang ada shufrahnya. Kemudian Aisyah mengatakan, ‘Jangan terburu-buru, sampai kalian melihat al-qashshah al-baidha’.” Al-Bukhari mengatakan, “Maksud Aisyah adalah suci dari haid.” Kedua, keluarnya cairan putih (al-qushshah al-baidha’). Sebagian wanita tidak melihat cairan ini sama sekali. Disadur dari www.islamqa.com, dengan beberapa penambahan dari Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com). Artikel www.KonsultasiSyariah.com |
Pembagian Hari di Bulan Ramadan Posted: 09 Aug 2011 03:00 PM PDT Pertanyaan: Adakah hadis yang menyatakan hal tersebut? 10 hari pertama sampai dengan 10 hari terakhir …. Agus Triatmoko (agus_**@***.com) Terdapat dua hadis yang menyebutkan hal ini: Pertama, hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, أول شهر رمضان رحمة وأوسطه مغفرة وآخره عتق من النار "Awal bulan Ramadan adalah rahmah, pertengahannya maghfirah, dan akhirnya ‘itqun minan nar (pembebasan dari neraka)." Disebutkan dalam Silsilah Adh-Dhaifah (kumpulan hadis dhaif), “Hadis ini disebutkan oleh Al-Uqaili dalam Adh-Dhu’afa, hlm. 172; Ibnu Adi dalam Al-Kamil fid Dhu’afa’, 1:165; Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus, 1/1:10–11; dengan sanad: dari Sallam bin Siwar dari Maslamah bin Shult dari Az-Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu. Al-Uqaili mengatakan, ‘Tidak ada bukti dari hadis Az-Zuhri.’ Ibnu Adi mengatakan, ‘Sallam bin Siwar, menurutku dia munkarul hadits (perawi hadis munkar), sedangkan Masmalah bin Shult tidak banyak dikenal.’ Demikian pula komentar Adz-Dzahabi. Sedangkan Maslamah, telah dikomentari Abu Hatim, ‘Matrukul hadits (hadisnya ditinggalkan),’ sebagaimana yang beliau sebutkan dalam Mizanul I’tidal, 2:179.” (Silsilah Ahadits Dhaifah, no. 1569) Kedua, hadis dari Salman Al-Farisi radhiallahu ‘anhu. Diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah menjelang Ramadan. Di antara isi khotbah beliau, من فطر صائما على مذقة لبن، أو تمرة، أو شربة من ماء، ومن أشبع صائما سقاه الله من الحوض شربة لا يظمأ حتى يدخل الجنة، وهو شهر أوله رحمة، ووسطه مغفرة، وآخره عتق من النار، فاستكثروا فيه من أربع خصال… "Siapa saja yang memberi buka kepada orang yang puasa dengan seteguk susu, sebiji kurma, atau seteguk air, dan siapa yang mengenyangkan orang puasa maka Allah akan memberi minum dari telaga dengan satu tegukan, yang menyebabkan tidak haus sampai masuk surga. Inilah bulan, yang awalnya adalah rahmah, pertengahannya maghfirah, dan akhirnya ‘itqun minan nar (pembebasan dari neraka). Perbanyaklah melakukan 4 hal dalam bulan Ramadan …." Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Muhamili dalam Al-Amali, jilid 5, no. 50; Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya, no. 1887, dengan komentar dari beliau, “Andaikan sahih, bisa jadi dalil;” Al-Wahidi dalam Al-Wasith, 1:640. Sanad hadis ini dhaif karena adanya perawi Ali bin Zaid bin Jada’an. Orang ini dhaif, sebagaimana keterangan Imam Ahmad dan yang lainnya. Imam Ibnu Khuzaimah menjelaskan, “Saya tidak menjadikan perawi ini sebagai dalil karena jeleknya hafalannya.” (Silsilah Ahadits Dhaifah, no. 871) Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com). Artikel www.KonsultasiSyariah.com Kata Kunci Terkait: puasa, surga |
Posted: 08 Aug 2011 10:57 PM PDT Pertanyaan: Bagaimana hukumnya bercelak bagi orang yang berpuasa? Bercelak bagi orang yang berpuasa hukumnya boleh, begitu juga memakai obat tetes mata dan telinga, hingga jika dia merasakan sesuatu akibat tetesan itu di tenggorokannya, hal itu tidak membatalkan puasanya, karena itu bukan makan dan minum dan tidak bermakna makan dan minum. Dalil yang menjelaskan pembatalan puasa itu berkaitan dengan larangan makan dan minum, maka tidak bisa diartikan makan dan minum sesuatu yang tidak masuk dalam makna keduanya. Itulah pendapat kami dan pendapat ini telah dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan itulah yang benar. Adapun jika seseorang meneteskan obat tetes pada hidung lalu masuk perutnya, maka hal itu membatalkan puasa jika dia sengaja melakukannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sempurnakanlah dalam membersihkan hidung kecuali jika kalian sedang berpuasa." (HR. Abu Dawud). Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007 Artikel www.KonsultasiSyariah.com Kata Kunci Terkait: puasa |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |