Senin, 19 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Wanita Haid Harus Qadha Shalat?

KonsultasiSyariah: Wanita Haid Harus Qadha Shalat?


Wanita Haid Harus Qadha Shalat?

Posted: 19 Dec 2011 04:00 PM PST

Wanita Haid Harus Qadha Shalat

Pertanyaa:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya, jika seorang wanita telah suci dari haidhnya pada waktu ashar atau di waktu isya, apakah diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat zuhur dan maghrib karena kedua waktu itu memungkinkan untuk dijama'?

Jawaban:
Jika seorang wanita telah suci dari haid atau nifasnya di waktu ashar, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat zuhur di antara dua pendapat para ulama, karena kedua waktu shalat itu adalah satu bagi orang yang berhalangan seperti seorang yang sakit atau musafir, juga wanita ini pun mendapatkan halangan dikarenakan tertundanya kesuciannya dari darah nifas atau darah haidh. Demikian pula jika ia mendapatkan kesuciannya di saat isya, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat maghrib dan isya dengan cara manjama' sebagaimana disebutkan di atas. Beberapa sahabat telah menfatwakan hal ini.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait haid dan nifas:

1. Menggauli Istri yang Sedang Hamil.
2. Wudhu Bagi Wanita Haid.
3. Cara Mengetahui Masa Suci Haid.

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Posted: 19 Dec 2011 01:56 AM PST

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya, ada pertanyaan yang menanyakan tentang shalat yang ditinggalkan seseorang karena sedang menjalani pengobatan selama hampir 21 hari, Anda pernah menyebutkan bahwa waktu shalat itu dimulai dengan zuhur atau ashar, bagaimanakah hukumnya?

Jawaban:
Kami katakan bahwa diharuskan baginya untuk mengqadha shalat-shalat yang telah ia tinggalkan semampu mungkin, bahkan jika mungkin ia harus melakukan shalat-shalat itu dengan berurutan dalam satu hari, tapi jika tidak mampu dalam satu hari, maka dibagi beberapa hari sesuai kemampuannya. Hal itu ia lakukan secara tertib menurut hari dan waktu shalat, dari awal hari dan dari awal shalat yang ia tingglkan. Adapun mengenai puasanya, karena ditinggalkan sebab sakit dan telah diqadha, maka tidak ada lagi kewajiban mengqadhanya.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait shalat:

1. Shalat Jamaah Terganggu Bunyi HP.
2. Jika Imam Memperlama Waktu Sujud Terakhir.
3. Dzikir Jamaah Setelah Shalat.
4. Shalat Terbengkalai Beberapa Hari.
5. Hukum Meninggalkan Shalat dengan Sengaja.
6. Cara Shalat Orang Sakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar