Selasa, 08 November 2011

KonsultasiSyariah: Takbiran Dulu atau Dzikir Dulu

KonsultasiSyariah: Takbiran Dulu atau Dzikir Dulu


Takbiran Dulu atau Dzikir Dulu

Posted: 08 Nov 2011 06:08 PM PST

Takbiran Dulu atau Dzikir Dulu

Assalamualaikum. Pada hari tasyrik 11,12,13 ketika selesai berjamaah, mana lebih utama takbiran atau atau dzikir sesudah shalat dan bagaimana yang lebih afdhalnya?
Terimakasih atas penjelaasan ustadz…

Rohaniah Islam (XXXXXXXXXXXX@gmail.com)

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Takbiran Dulu atau Dzikir Dulu

Keterangan Syaikh Khalid Al-Musyaiqih,

ومتى يكبر ؟ هل يكبر بعد السلام مباشرة أو عقب الذكر ؟
نقول يكبر بعد الاستغفار وقول :( اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت يا ذا الجلال والإكرام ) ، فيستغفر الله ثلاثاً ثم يقول :( اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت يا ذا الجلال والإكرام ) ثم يشرع في التكبير ، يكبر ما شاء الله عز وجل ثم بعد ذلك يعود لأذكاره

Kapan mulai setelah shalat? Apakah langsung bertakbir persis setelah salam ataukah setelah Dzikir?

Jawab:
Kami katakan, sebaiknya bertakbir setelah istighfar dan membaca,

اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت يا ذا الجلال والإكرام

Hendaknya dia istighfar 3 kali kemudian membaca; dzikir di atas (Allahumma antas salam…. dst.), setelah itu mulai bertakbir. Dia bisa bertakbir dengan jumlah bebas, kemudian kembali berdzikir lagi.

Sumber: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=264613

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultadiSyariah.com

Materi terkait takbiran:

1. Hukum Takbiran Sebelum Idul Adha.

2. Takbiran Saat Gerhana.

3. Takbiran Menggunakan Mikrofon.

Kata Kunci Terkait: ebook kurban, akikah, kurban, tabiran hari raya, takbiran sesudah shalat, jual kambing kurban, takbir, bunyi takbir, daging kurban, hukum takbiran

Tuntunan Pembagian Warisan 05

Posted: 07 Nov 2011 10:26 PM PST

Pembagian

Assalamu’alaikum.
Langsung saja pak ustadz. Ayah saya sudah meninggal 2007 lalu, ia meninggalkan sebuah rumah, seorang istri dan 3 orang anak (2 lelaki dan 1 perempuan). Warisan berupa rumah sudah kami jual bersama seharga 470 juta. Yang ingin saya tanyakan adalah berapa bagian ibu saya dua orang anak laki-laki dan 1 anak perempuannya.
Tolong bantu saya karena saya tidak mengerti sama sekali masalah pembagian warisan ini. Untuk diketahui, saya anak
kedua dari 3 bersaudara, kakak saya perempuan dan adik saya laki-laki.
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih pak ustadz.
Wassalamu’alaikum.

Yossef

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Pembagian Warisan

Sebelumnya kami mohon maaf atas keterlambatan dalam menjawab masalah ini. Sebenarnya email bapak sudah kami kirim ke pembina bagian ilmu waris, tapi sepertinya yang bersangkutan disibukkan oleh beberapa urusan sehingga tidak sempat membuka email.

Selanjutnya, untuk kasus Anda, dengan ahli waris yang terdiri dari:

  • Istri
  • 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

Pembagian waris dapat dirinci sebagai berikut:

  • Istri mendapat 1/8 dari total warisan, sehingga 1/8 x 470 juta = 58,75 juta
  • Sisanya 470 juta – 58,75 juta = 411,25 juta diserahkan kepada anak semuanya.

Untuk perhitungan jatah masing-masing anak:
Sisa warisan ini dibagi 5: 411,25 juta / 5 = 82,25 juta.

  • Anak perempuan mendapat = 82,25 jt
  • Masing-masing anak laki-laki, mendapat 2 x 82,25 juta = 164,5 juta

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan pembagian warisan:

1. Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan.

2. Tuntunan Pembagian Warisan 01.

3. Tuntunan Pembagian Warisan 02.

4. Tuntunan Pembagian Warisan 03.

5. Tuntunan Pembagian Warisan 04.

6. Penghalang untuk Mendapat Warisan.

Kata Kunci Terkait: warisan, menjual warisan, hukum warisan, hukum waris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar