Tegar Di Atas Sunnah |
Posted: 12 Dec 2011 04:00 PM PST السؤال: أحسن الله إليكم وبارك فيكم تقول السائلة هل يبلغ الوضوء لو وضع الإنسان يده أو رجله تحت الصنبور دون المسح عليها؟ Pertanyaan, “Apakah sah wudhu seorang yang meletakkan tangan atau kakinya di bawah kran tanpa menyentuhnya?” الجواب Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, “Wudhu sah asalkan air wudhu rata mengenai semua bagian wudhu semisal rata mengenai semua bagian kaki yang menjadi anggota wudhu. Ini sudah mencukupi. Namun jika orang tersebut menggerak-gerakkan tangannya pada tangan dan kaki saat dia membasahi tangan dan kakinya ketika berwudhu [ini disebut dalk, pent] tentu saja ini lebih baik terlebih lagi jika ada bekas minyak di sana karena sisa-sisa minyak yang ada itu menyebabkan terpencar sehingga boleh jadi air wudhu tidak mengenai sebagian anggota wudhu. Ratanya air wudhu mengenai semua anggota wudhu hukumnya wajib sedangkan dalk hukumnya tidak wajib”. http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_1494.shtml
Artikel Terkait |
You are subscribed to email updates from Tegar Di Atas Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar