KonsultasiSyariah: Merayakan Hari Raya Kafir Agar Mereka Ikut Merayakan Hari Raya Islam |
- Merayakan Hari Raya Kafir Agar Mereka Ikut Merayakan Hari Raya Islam
- Berpartisipasi Pada Hari Raya Orang Kafir
- Menjual Kartu Natal
Merayakan Hari Raya Kafir Agar Mereka Ikut Merayakan Hari Raya Islam Posted: 22 Dec 2011 06:20 PM PST Merayakan Hari Raya Kafir Agar Mereka Ikut Merayakan Hari Raya IslamPertanyaan: Adapun berpartisipasi pada suatu perayaan yang tidak ada unsur-unsur yang dilarang oleh syariat, seperti campur-baur laki-laki dan wanita, atau disajikan acara dan hidangan-hidangan yang diharamkan Allah seperti khamr, daging babi, musik, dan yang semisalnya. Kmudian acara ini juga tidak menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang terhadap kekufuran, maka tidak mengapa kita penuhi undangan untuk menghadiri acara-acara tersebut. Di lain hal, kita juga bisa memanfaatkan momen tersebut untuk mendakwahkan agama Islam. Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam pernah memenuhi undangan beberapa orang Yahudi (dengan tujuan demikian pen.) Sumber: http://www.islamqa.com/ar/cat/2021 Artikel www.KonsultasiSyariah.com Materi terkait hari raya natal dan tahun baru:1. Hukum Hadiah Natal dan Tahun Baru. |
Berpartisipasi Pada Hari Raya Orang Kafir Posted: 21 Dec 2011 11:56 PM PST Berpartisipasi Pada Hari Raya Orang KafirPertanyaan: 1. Perbuatan demikian termasuk tasyabbuh (menyerupai) mereka. Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum (komunitas tertentu), maka dia termasuk bagian dari kaum (komuntias) tersebut." (HR. Abu Dawud). Hadis ini merupakan ancaman yang berbahaya. Abdullah bin Amr bin 'Ash mengatakan, "Barangsiapa yang tinggal di negeri orang-orang musyrikin, bertingkah polah seperti orang-orang di negeri tersebut sampai ia meninggal, maka ia akan dibangkitkan bersama orang-orang negeri tersebut pada hari kiamat." 2. Berpartisipasi dalam acara tersebut adalah wujud berkasih sayang dan mencintai (akidah) mereka. Allah berfirman, "Janganlah kalian jadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman-teman setia." Allah juga berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu…" 3. Hari raya adalah permasalahan agama dan akidah bukan permasalahan adat atau aktivitas keduniaan, sebagaimana yang dijelaskan hadis, "Setiap kaum memiliki hari raya dan ini hari raya kita." Hari raya mereka adalah ekspresi dari keyakinan mereka yang syirik, kufur lagi rusak. 4. Firman Allah Ta'ala, "Orang-orang yang tidak bersumpah palsu…" ayat ini ditafsirkan oleh para ulama sebagai hari raya kaum musyrikin, tidak diperkenankan memberi mereka hadiah kartu Natal atau menjual kartu tersebut, demikian juga seluruh perkara yang bisa memeriahkan hari raya tersebut. Seperti lampu natal, pohon cemara, dan makanan-makanan yang menjadi penyemarak acara tersebut. Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/cat/2021 Artikel www.KonsultasiSyariah.com Materi terkait natal dan tahun baru:1. Hukum Hadiah Natal dan Tahun Baru. |
Posted: 21 Dec 2011 08:06 PM PST Menjual Kartu NatalPertanyaan: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam bukunya Iqtidha Ash-Shirathal Mustaqim Mukholafatu Ashhabil Jahim "Adapun transaksi dagang seorang muslim dengan orang-orang kafir dalam perkara yang dapat membantu memeriahkan hari raya mereka baik berupa makanan, pakaian, dsb. atau memberi hadiah, maka yang demikian ini dikategorikan sebagai menolong terselenggaranya perayaan yang diharamkan. Pendapat ini dianalogikan dari prinsip yang umum "Tidak boleh mengadakan transaksi dagang dengan orang kafir anggur atau sari buah lainnya yang akan mereka jadikan khamr. Demikian juga tidak boleh menjual senjata kepada mereka yang akan mereka gunakan untuk berperang melawan muslim." Dinukil dari Abdul Malik bin Jabib dari ulama malikiyah mengenai perkataannya, "Seandainya engkau merenungkan bahwasanya tidak halal bagi seorang muslim berdagang dengan seorang Nasrani untuk kemaslahatan hari raya mereka, tidak menjual daging (demi acara tersebut pen.), lauk-pauk, tidak juga pakaian, atau meminjamkan kendaraan, dan tidak berpartisipasi terhadap sesuatu apa pun yang menyokong hari raya mereka, karena yang demikian itu termasuk memuliakan kesyirikan mereka." (Al-Iqtidha, Hal. 229 dan 231) Kami memohon kepada Allah agar mengokohkan kita dalam kebenaran dan menjauhkan kita dari sesuatu yang batil, mengaruniakan kita rezeki yang baik dari sisi-Nya. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi kita Muhammad Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/cat/2021 Artikel www.KonsultasiSyariah.com Materi terkait natal dan tahun baru:1. Hukum Hadiah Natal dan Tahun Baru. |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar