Rabu, 13 Juli 2011

Konsultasi Syariah: Cara Mengembalikan Barang yang Pernah Dicuri

Konsultasi Syariah: Cara Mengembalikan Barang yang Pernah Dicuri


Cara Mengembalikan Barang yang Pernah Dicuri

Posted: 13 Jul 2011 03:00 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum warahmatullah, Ustadz ….

Saya ingin tanya. Ketika masih bersekolah dulu, saya pernah mencuri barang di swalayan/minimarket dan mencuri buku di perpustakaan, nah sekarang saya menyesali perbuatan zalim saya tersebut. Apa yang seharusnya saya lakukan? Jikalau harus mengembalikan barang tersebut, ada beberapa kendala bagi saya,
1. Kondisi barang tersebut sudah buruk.
2. Rasa sungkan saya untuk menghadap ke swalayan dan perpustakaan tersebut, dan takut tuntutan dan akibat-akibat lainnya.

Jika saya menginfakkan senilai barang yang saya ambil tersebut atas nama swalayan dan perpustakaan tersebut, boleh atau tidak, Ustadz? Ataukah ada cara lain???

Besar harapan saya atas jawaban Ustadz. Semoga Allah selalu menjaga Ustadz dalam kebaikan dan ketakwaan kepada Allah.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullah.

NN (**@gmail.com)

Jawaban:

1. Anda wajib memberikan buku yang semisal atau sejenis kepada perpustakaan, apa pun caranya.
2. Carilah siapa pemilik swalayan tersebut dan berikan kepada orang tersebut uang senilai harga barang yang Anda ambil. Bagaimana pun caranya, bisa dengan pos atau lainnya.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Cara Shalat Berjemaah Dua Orang

Posted: 12 Jul 2011 11:35 PM PDT

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Bagaimana cara shalat berjemaah dua orang, baik laki-laki maupun perempuan? Apakah tetap pada 1 shaf? Jazakallah khairan.

aida (urul.**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Cara shalat berjemaah yang dilakukan dua orang, satu imam dan satu makmum, dirinci sebagai berikut:

1. Sesama jenis, keduanya laki-laki atau keduanya wanita. Posisi makmum tepat persis di samping kanan imam, dan tidak bergeser sedikit ke belakang. Ini sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anha; beliau menceritakan, “Saya pernah menginap di rumah Maimunah (bibi Ibnu Abbas dan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tahajud, aku pun menyusul beliau dan berdiri di sebelah kiri beliau. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memindahkanku ke sebelah kanan, sejajar.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

2. Lain jenis, imam laki-laki dan makmum wanita. Posisi makmum, tepat di belakang imam, dan tidak perlu serong, baik ke kiri maupun ke kanan. Dalilnya adalah hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi pernah shalat bersama Anas, “Beliau memosisikan diriku di sebelah kanan beliau, sementara ada seorang wanita yang menjadi makmum di belakang kami.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar