Konsultasi Syariah: Fatwa untuk Penderita Asma di Bulan Ramadan |
- Fatwa untuk Penderita Asma di Bulan Ramadan
- Cara Membayar Kafarat Puasa
- Hukum Mengucapkan Salam Ketika Masuk Masjid
- Shaum dan Berbuka Mengikuti Negeri Tempat Tinggal Seseorang
Fatwa untuk Penderita Asma di Bulan Ramadan Posted: 22 Jul 2011 09:29 PM PDT Pertanyaan: Assalamu `alaikum. Saya penderita asma yang kronis dan mengisap obat hisap Birotex antara 3-6 jam. Pertanyaan: Bagaimana saya akan melaksanakan ibadah puasa? Apakah batal bila saya saat berpuasa mengisap obat isap tersebut? Umur saya 62 tahun. Wassalamu `alaikum. Suhairi (**suhairi@***.com) Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian Islam Arab Saudi) pernah ditanya tentang hukum menggunakan obat asma dengan cara dihirup. Apakah bisa membatalkan puasa? Mereka menjawab, “Obat asma yang digunakan oleh orang sakit dengan cara diisap itu menuju paru-paru melalui tenggorokan, bukan menuju lambung. Karena itu, tidak bisa disebut ‘makan’ atau ‘minum’, dan tidak pula disamakan dengan makan dan minum. Akan tetapi, ini mirip dengan obat yang dimasukkan melalui uretra (saluran kencing), atau obat yang dimasukkan pada luka mendalam di kepala atau perut, atau mirip dengan celak atau enema (memasukkan obat melalui anus), atau tindakan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan cara lainnya, yang tidak melalui mulut atau hidung. Semua tindakan ini diperselisihkan para ulama, apakah termasuk pembatal puasa ataukah tidak. Ada yang berpendapat bahwa semua itu bisa membatalkan puasa, ada yang berpendapat bahwa sebagiannya membatalkan dan sebagian tidak, dan ada juga yang berpendapat bahwa semua itu tidak membatalkan puasa. Hanya saja, semua ulama sepakat bahwa penggunaan obat dan tindakan semacam ini tidak bisa disamakan dengan makan maupun minum. Meski demikian, ulama yang berpendapat bahwa penggunaan obat tersebut termasuk pembatal shalat menganggap semua penggunaan obat tersebut dihukumi seperti orang makan karena sama-sama memasukkan sesuatu sampai perut dengan sengaja. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً "Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung (ketika wudhu), kecuali jika kamu berpuasa." Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan bagi orang yang berpuasa, agar tidak bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung (ketika wudhu) sehingga puasanya batal. Ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang dimasukkan ke perut dengan sengaja bisa membatalkan puasa. Adapun ulama yang berpendapat bahwa penggunaan semacam ini tidak membatalkan puasa, seperti Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama lainnya yang sepakat dengan pendapat beliau, beralasan bahwa analogi semua tindakan di atas dengan makan dan minum adalah analogi yang tidak tepat karena tidak ada dalil yang menegaskan bahwa di antara pembatal puasa adalah segala sesuatu yang masuk sampai ke badan atau ke perut. Mengingat tidak ada dalil yang menyatakan bahwa setiap hal yang masuk ke badan bisa membatalkan puasa …. Karena itu, pendapat yang lebih kuat: penggunaan obat asma dengan diisap tidak termasuk pembatal puasa karena penggunaan obat ini tidak termasuk makan maupun minum, dengan alasan apa pun. Allahu a’lam.” (Sumber: Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, vol. 3, hlm. 365) Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah). |
Posted: 22 Jul 2011 03:12 PM PDT Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum. Ustadz, saya pernah melakukan dosa di Bulan Ramahan, yaitu bersetubuh dengan istri di siang hari bulan Ramadan. Saya dan istri saya menyesal dan ingin bertobat. Sebentar lagi bulan Ramadan tiba, tapi saya belum membayar kafarat 60 hari puasa berturut-turut. Apakah boleh saya bayar kafarat puasa tersebut sekarang juga, tetapi itu akan terpotong puasa Ramadan, dan apakah boleh dilanjutkan setelah bulan Ramadan sisa kafaratnya berturut-turut hingga 60 hari? Kemudian saya ingin bertanya, ketika istri saya ingin membayar kafarat puasa lalu haid, bolehkah dilanjutkan puasa kafaratnya setelah suci, tanpa harus mengulangi hitungan puasa dari awal? Terima kasih atas jawaban dan perhatiannya. Semoga Allah mengampuni dosaku dan istriku. Jazakallahu khairan, Ustadz. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh. Hamba Abdillah (hamba**@***.com) Wa’alaikumussalam. Semoga Allah mengampuni kesalahan Anda. Dua bulan itu harus berturut-turut. Jadi, hanya bisa Anda lakukan setelah Ramadan tahun ini berakhir, agar puasa Anda tidak diselingi bulan Ramadan. Untuk istri Anda, haid adalah uzur syar’i, sehingga hitungan puasa kafarah tidaklah diulang dari awal karenanya. Wallahu waliyyut taufiq. Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah). |
Hukum Mengucapkan Salam Ketika Masuk Masjid Posted: 22 Jul 2011 12:26 AM PDT Syekh 'Abdul Karim Khudair ditanya, “Sebagian orang ketika memasuki masjid selalu mengucapkan salam. Padahal, ada orang-orang yang sibuk beribadah, ada yang sedang shalat, dan ada yang sedang baca Alquran. Apakah boleh mengucapkan salam kala itu? Lalu, bagaimana orang-orang yang sedang duduk tadi membalasnya?” Terdapat hadis yang dikeluarkan oleh Abu Daud, no. 927 dan At-Tirmidzi, no. 368, dari hadis Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhuma disebutkan, قُلْتُ لِبِلَالٍ كَيْفَ كَانَ النَّبِيُّ -صلى الله عليه وسلم- يَرُدُّ عَلَيْهِمْ حِينَ كَانُوا يُسَلِّمُونَ عَلَيْهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ؟ قَالَ: كَانَ يُشِيرُ بِيَدِهِ "Aku bertanya pada Bilal, ‘Bagaimanakah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salam sedangkan saat itu beliau sedang shalat lalu disalami?’ Ia menjawab, ‘Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membalasnya dengan berisyarat dengan tangannya.’" [1] Kebiasaan memberi salam pada jemaah atau ketika masuk masjid sering kami temukan di setiap masjid saat shalat.
Artikel www.rumaysho.com Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa. ___________ |
Shaum dan Berbuka Mengikuti Negeri Tempat Tinggal Seseorang Posted: 22 Jul 2011 12:00 AM PDT Pertanyaan: Saya berasal dari Timur Asia, bulan Hijriyah di tempat kami terlambat satu hari dari Arab Saudi. Kami adalah mahasiswa yang akan melakukan safar di bulan Ramadhan tahun ini, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Shaum-lah karena melihat hilal (masuk bulan), dan berbukalah karena melihat hilal…" dan seterusnya. Kami telah memulai shaum di Saudi, kemudian safar di bulan Ramadhan hingga penghabisan bulan, sehingga kami shaum selama tiga puluh satu hari. Pertanyaan saya, bagaimana hukum shiyam kami tersebut dan berapa hari mestinya kami harus shaum? Jika Anda shaum di Saudi atau yang lain, kemudian Anda shaum di negeri Anda, maka berbukalah bersama penduduk di sana, meskipun jumlahnya lebih dari tiga puluh hari. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ "Shaum adalah hari di mana kalian shaum dan waktu berbuka adalah hari kalian berbuka.” Akan tetapi jika shaum kalian belum genap 29 hari, maka hendaknya menyempurnakan (menambahnya), karena tidak ada bulan yang kurang dari 29 hari. Wallahu waliyut taufiq. Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 1, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar