Tegar Di Atas Sunnah |
Posted: 19 Jul 2011 05:00 PM PDT السؤال : السلام عليكم انا ياشيخ طبيب وقمت بحلق لحيتي ودلك للحصول على جواز سفر فهل انا معدور ,وما هو حد اللحية الدي يمكن معه تقليل الادى Pertanyaan, "Saya adalah seorang dokter. Kupangkas habis jenggotku demi mendapatkan paspor. Adakah kelonggaran untuk perbuatanku ini? Apa batasan jenggot yang boleh dipangkas dalam kondisi semacam ini?" الإجابه: Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al 'Ubaikan, "Anda tidak berdosa karena perbuatan tersebut jika memang anda tidak bisa mendapatkan apa yang menjadi hak anda melainkan dengan memangkas habis jenggot. Insya Allah, anda tidak berdosa. Yang berdosa adalah pihak yang mengharuskan anda melakukan perbuatan tersebut". Sumber: http://al-obeikan.com/show_fatwa/306.html Artikel www.ustadzaris.com Catatan: Sudah membaca yang ini? |
You are subscribed to email updates from Tegar Di Atas Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar