Senin, 08 Agustus 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Berbicara dengan Wanita

Posted: 08 Aug 2011 05:00 PM PDT

السُّؤال: ربَّما تأتي بعضُ النِّساء -أحيانًا- لتشتريَ مِن دُكَّان، ولا بُدَّ أن يَحدُثَ هُناك حوارٌ كالعرضِ والطَّلب؛ فما الضَّوابط التي يأمرُنا الشَّرعُ بها مِن ناحية جوازِ الكلام مع النِّساء في هذه الصُّورة؟

Pertanyaan, "Terkadang ada wanita yang datang ke toko untuk membeli sesuatu. Tentu saja akan terjadi pembicaraan antara pemilik toko dengan wanita tersebut semisal untuk penawaran barang dari pemilik toko dan permintaan si wanita sebagai konsumen. Kaedah apa sajakah yang diperintahkan oleh syariat terkait dengan bolehnya berbicara dengan wanita dalam kasus semisal ini?"

الجواب: طبعًا الكلامُ سيكونُ في حُدودِ الحاجة -أوَّلًا- والضَّرورة.
وأيضًا؛ لا يكونُ فيه شيءٌ من اللُّيونةِ والتخنُّث في الكلام، ولا يكونُ التبسُّم؛ يعني: يكون الجِد.

Jawaban Syaikh Al Albani, "Tentu saja batasannya adalah pertama, pembicaraan yang terjadi itu sebatas keperluan atau hal-hal darurat yang diperlukan

Kedua, tidak ada suara yang dilembut-lembutkan dan tidak ada diiringi senyuman. Artinya dialog yang terjadi adalah dialog serius.

كمِثل ما لو طَلبت امرأةٌ -مثلًا- جِلبابًا قصيرًا أو جلبابًا مُقصَّرًا، أو فستانًا ضيِّقًا، أو بنطلونًا؛ فيجبُ أن يُبيِّن لها البائعُ الذي يتَّقي الله أن هذا لا يجوزُ في الإسلام، وأن في الحلال ما يُغني.

Jika wanita tersebut hendak membeli semisal jilbab pendek, long dress ketat atau celana panjang penjual berkewajiban untuk memberikan penjelasan kepada wanita tersebut bahwa mengenakan pakaian semacam itu bagi wanita di luar rumah adalah hal terlarang dalam ajaran Islam. Apa yang halal dalam ajaran Islam itu sudah mencukupi" [Sualat al Halabi li Syaikhihi al Imam al Albani 2/545-546].

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=27847

Artikel www.ustadzaris.com

Artikel Terkait

Lihat Orang Makan Karena Lupa

Posted: 06 Aug 2011 05:00 PM PDT

قد يَنسى بعضُ المُسلِمين بعضًا مِن الأحكام، أو يغفل عن ذلِك، وبخاصَّةٍ في الأيَّام الأولى مِن رَمضان قد يَنسى الإنسَان نفسَه ويأكُل؛ لأنه لم يَعتدْ على الصِّيام -بعدُ- كما كان مُعتادًا على الطَّعام والأكل والشُّرب؛ فالنَّبي -عَليهِ الصَّلاةُ والسَّلامُ- قَالَ -في هؤلاء-: ” إذا نَسِي أحدُكُمْ فَأَكَلَ وشَرِب؛ فَلْيُتِمَّ صَومَه؛ فإنَّما أطعمه الله وسقاهُ “.

Syaikh Ali al Halabi mengatakan, "Sebagian kaum muslimin terkadang lupa atau lalai terhadap sebagian aturan syariat seputar puasa terutama pada hari-hari pertama bulan Ramadhan. Ada orang yang lupa bahwa dirinya sedang berpuasa sehingga dia makan. Ini dikarenan dia tidak terbiasa berpuasa sebagaimana dia telah terbiasa makan dan minum. Untuk orang yang lupa semacam ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian lupa bahwa dirinya berpuasa lalu makan atau minum maka hendaknya tetap dia sempurnakan puasanya karena pada hakikatnya Allah memberi makan dan minum untuknya".

إذًا: مَن أكل أو شَرب ناسيًا؛ فَليُتِمَّ صَومه ولا شيء عَليهِ، حتى لو أكل وشَبِع، حتى لو أكل لقمةً واحدة، أو غير ذلِك.

Jadi, siapa saja yang makan atau minum karena lupa bahwa dirinya sedang berpuasa hendaknya tetap meneruskan puasa dan tidak terbebani hukuman apapun meski dia makan sampai kenyang atau hanya sempat satu suap saja atau kemungkinan lainnya.

وهنا فائِدتان:

الفائدةُ الأولى: أن بعض النَّاس -يَجتهدون من عند أنفسهم- يقول الواحِد منهم: إذا رأيتَ إنسانًا قد نَسِي فأكل أو شَرب؛ فلا تُنكر عَليهِ؛ فإنما أطعمه الله وسقاه!

Catatan:
Sebagian orang memiliki pandangan nyleneh dengan mengatakan, 'Jika anda melihat orang yang lupa bahwa dirinya berpuasa sehingga dia makan atau pun minum maka jangan diingatkan karena Allah memberi makan dan minum kepadanya'.

هذا غير صحيح، هذا لا يَجوز؛ بل أن لا تعلم هل هذا مُتعمِّد أم ناسٍ أم غير ناسٍ؟!

Ini adalah anggapan yang tidak benar. Ini adalah pendapat yang tidak boleh dipraktekkan karena senyatanya anda tidak mengetahui secara pasti apakah dia sengaja makan minum, lupa ataukah tidak lupa.

كما لو كان أحدٌ نائمًا في صلاةِ الفَجر فأذَّن؛ هل تقولُ: ” إنَّما التَّفريط في اليَقظة، وليس التَّفريط في النَّوم” -كما قَالَ النَّبي -عَليهِ الصَّلاةُ والسَّلامُ-، وأن النَّائم مرفوع عنهُ القلَم، أو أنك تُوقِظه؟ وكذلِك الحال -سواء بِسَواء-؛ فيجب أن تَنهاه، فإذا كنتَ حَسَن الظن به أن تُذكِّره: تقول له: أنت تأكل وتَشرب؛ وبالتَّالي أنتَ تقدح في صومِك وتُبطله وتُفسده. هذه النقطة الأولى.

Sebagaimana kasus orang yang masih terlelap tidur saat adzan shalat Subuh berkumandang. Nabi bersabda, "Keteledoran hanya terjadi saat dalam kondisi terjaga. Tidak ada yang disebut teledor saat kondisi tidur". Apakah kita biarkan orang yang lelap tertidur dengan alasan dia tidak berdosa ataukah kita bangunkan orang tersebut? Jawaban untuk kasus shalat ini sama persis dengan kasus puasa.

Jadi kita wajib menegur orang yang makan karena lupa bahwa dirinya berpuasa. Jika kita berbaik sangka kepadanya maka ingatkanlah dirinya bahwa saat ini adalah saat untuk berpuasa".

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=132988#post132988

Artikel www.ustadzaris.com

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar