Selasa, 27 September 2011

KonsultasiSyariah: Sedekah dengan Uang Syubhat

KonsultasiSyariah: Sedekah dengan Uang Syubhat


Sedekah dengan Uang Syubhat

Posted: 27 Sep 2011 06:28 PM PDT

dengan Uang Syubhat

Assalamu ‘alaykum. Admin, afwan. Bolehkah kita sedekah dengan uang yang syubhat? Uang yang didapat dari yang tidak jelas sumbernya dan dari denda karena suatu hal, dan bolehkan kita sedekah dengan bunga ? Jazakumulloh.

Indah Dwi (indah_dwi**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Boleh memberikan uang syubhat atau kepada orang lain. Hanya saja, statusnya bukan sedekah karena yang memberi tidak mendapatkan pahala sedekah dengan uang tersebut. Untuk itu, sebaiknya, ketika memberi sekaligus menjelaskan bahwa uang tersebut adalah uang riba atau bahwa itu adalah hasil praktik dari sesuatu yang haram, agar si penerima tidak menyangkanya sebagai sedekah.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: korupsi, duit hasil curian, sedekah, infah, duit subhat

Menyemir Rambut

Posted: 27 Sep 2011 12:27 AM PDT

Menyemir

Assalamu ‘alaikum. Saya mau tanya, bagaimana hukum dengan warna hitam? Apakah itu haram? Lantas, saya juga pernah dengar, katanya boleh menyemir rambut asal jangan warna hitam. Itu bagaimana ya? Sekian dan terima kasih sebelumnya. Wassalamu ‘alaikum.

Amalia (amalia**@***.com)

Jawaban :

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Tidak boleh menyemir rambut dengan warna hitam. Dasarnya adalah hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma bahwa ketika Fathu Makkah, Abu Quhafah (bapak dari Abu Bakr) dibawa ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sementara, rambut dan jenggotnya berwarna putih seperti taghamah. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah warna uban ini, dan jauhi warna hitam.” (Hr. Muslim dan Abu Daud)

Catatan:

Rambut yang boleh disemir adalah rambut yang telah beruban. Rambut yang tidak beruban tidak boleh disemir, karena ini termasuk mengubah ciptaan Allah.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: menyemir rambut, rambut, hukum menyemir rambut, rambut punk, semir rambut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar