KonsultasiSyariah: Sedekah dengan Uang Syubhat |
Posted: 27 Sep 2011 06:28 PM PDT Sedekah dengan Uang SyubhatAssalamu ‘alaykum. Admin, afwan. Bolehkah kita sedekah dengan uang yang syubhat? Uang yang didapat dari yang tidak jelas sumbernya dan dari denda karena suatu hal, dan bolehkan kita sedekah dengan bunga bank? Jazakumulloh. Indah Dwi (indah_dwi**@***.com) Wa’alaikumussalam warahmatullah. Boleh memberikan uang syubhat atau riba kepada orang lain. Hanya saja, statusnya bukan sedekah karena yang memberi tidak mendapatkan pahala sedekah dengan uang tersebut. Untuk itu, sebaiknya, ketika memberi sekaligus menjelaskan bahwa uang tersebut adalah uang riba atau bahwa itu adalah hasil praktik dari sesuatu yang haram, agar si penerima tidak menyangkanya sebagai sedekah. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah). Artikel www.KonsultasiSyariah.com Kata Kunci Terkait: korupsi, duit hasil curian, sedekah, infah, duit subhat |
Posted: 27 Sep 2011 12:27 AM PDT Menyemir RambutAssalamu ‘alaikum. Saya mau tanya, bagaimana hukum menyemir rambut dengan warna hitam? Apakah itu haram? Lantas, saya juga pernah dengar, katanya boleh menyemir rambut asal jangan warna hitam. Itu bagaimana ya? Sekian dan terima kasih sebelumnya. Wassalamu ‘alaikum. Amalia (amalia**@***.com) Jawaban hukum menyemir rambut:Wa’alaikumussalam warahmatullah. Tidak boleh menyemir rambut dengan warna hitam. Dasarnya adalah hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma bahwa ketika Fathu Makkah, Abu Quhafah (bapak dari Abu Bakr) dibawa ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sementara, rambut dan jenggotnya berwarna putih seperti taghamah. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah warna uban ini, dan jauhi warna hitam.” (Hr. Muslim dan Abu Daud) Catatan: Rambut yang boleh disemir adalah rambut yang telah beruban. Rambut yang tidak beruban tidak boleh disemir, karena ini termasuk mengubah ciptaan Allah. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah). Artikel www.KonsultasiSyariah.com Kata Kunci Terkait: menyemir rambut, rambut, hukum menyemir rambut, rambut punk, semir rambut |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar