Rabu, 05 Oktober 2011

KonsultasiSyariah: Hukum Bercelak Bagi Laki-laki

KonsultasiSyariah: Hukum Bercelak Bagi Laki-laki


Hukum Bercelak Bagi Laki-laki

Posted: 05 Oct 2011 07:05 PM PDT

Hukum memakai mata untuk laki-laki

Pertanyaan, ‘Bagaimana hukumnya bila seorang laki-laki bercelak mata?’

Ade (kuXXXXX@yahoo.co.id)

Hukum bercelak bagi laki-laki

Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah

Ulama berselisih pendapat tentang hukum bercelak untuk laki-laki:

Dianjurkan bercelak dengan ismid secara mutlak. Ini adalah pendapat madzhab syafi'iyah dan madzhab hambali.

Dibolehkan bercelak bagi lelaki untuk tujuan berdandan. Ini adalah pendapat yang dinukil dari Imam Malik
Dimakruhkan bercelak bagi lelaki untuk tujuan berdandan, dan dibolehkan untuk selain berdandan. Ini adalah pendapat madzhab hanafiyah.

Haram bercelak bagi lelaki untuk tujuan berdandan, dan dibolehkan untuk selain berdandan. Ini adalah pendapat madzhab malikiyah.

(Ahkam Az-Zinah, 2:511 – 516)

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin Hukum bercelak bagi laki-laki:

Untuk masalah bercelak dengan tujuan memperindah mata, apakah ini disyariatkan untuk laki-laki ataukah hanya untuk wanita?

Jawaban, ‘Yang dzahir, ini hanya disyariatkan untuk wanita saja. Sementara laki-laki, tidak butuh untuk memperindah matanya. Ada yang mengatakan, ini juga disyariatkan untuk laki-laki…. Ada juga yang berpendapat bahwa jika ada cacat pada mata seseorang yang butuh untuk diberi maka disyariatkan baginya bercelak. Jika tidak ada maka tidak perlu bercelak.’ (As-Syarhul Mumthi’, 1: 101)

Kesimpulan hukum bercelak bagi laki-laki:

Bahwa dalam bercelak ada dua tujuan:

Pertama, dalam rangka memperindah mata. Untuk tujuan ini, lelaki tidak butuh. Bahkan ada sebagian ulama yang melarang. Karena itu, sebaiknya ditinggalkan.
Kedua, bercelak untuk tujuan lainnya, misalnya untuk pengobatan, para ulama menegaskan bolehnya hal ini.
Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan hukum bercelak: Hukum memakai celak saat puasa.

Kata Kunci Terkait: indah dengan celak, bercelak, mata indah, celak, celak herbal

Hukum Makan Kepiting

Posted: 05 Oct 2011 12:14 AM PDT

haram atau halal ?

Pertanyaan, “Apa hukumnya makan kepiting?”

Abdillah (bembXXXXXX@gmail.com)

Makan Kepiting

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du..
Hukum asal semua binatang laut adalah halal. Sebagaimana firman Allah,

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

"Dihalalkan bagi kalian untuk memburu hewan laut (ketika ihram) dan bangkai hewannya, sebagai kenikmatan bagi kalian dan sebagai (bekal) bagi para musafir…" (Q.s. Al-Maidah: 96)

Imam Bukhari menyebutkan satu riwayat dari beberapa sahabat:
Abu Bakr radliallahu ‘anhu mengatakan, "Bangkai ikan halal." Ibn Abbas mengatakan: "Yang dimaksud kata ‘tha’amuhu‘ = bangkainya, kecuali yang kotor." Syuraih – salah seorang sahabat – mengatakan, "Segala sesuatu yang di laut, (jika mati) sudah (dianggap) disembelih." (Shahih Bukhari, 5/2091)

Dalil lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang hukum dengan laut, beliau menjawab,

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

"Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (H.r. Turmudzi 69, Abu Daud 83 dan dishahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa’, 1/42)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, "Apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya maka itu halal, dan apa yang Dia haramkan maka itu haram. Adapun benda yang didiamkan (tidak dijelaskan hukumnya) maka itu adalah ampunan, karena itu terimalah ampunan dari Allah. Karena Allah tidak lupa." (H.r. Baihaqi 20216 dan dishahihkan Al-Albani dalam As-Shahihah 2256)

Berdasarkan keterangan di atas maka makan udang, kepiting, semuanya adalah halal dan tidak ada halangan, berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan bolehkan makan hewan buruan laut. Namun jika hewannya beracun atau bisa membahayakan bagi orang yang mengkonsumsinya maka hukumnya haram, karena makan hewan ini berbahaya bukan karena haram zatnya.

Referensi: http://www.islamqa.com/ar/ref/126343

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel terkait: Apa Hukum Makan Kepiting?

Kata Kunci Terkait: makan kepiting, masak kepiting, ikan laut, hukum kepiting, makhluk laut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar