KonsultasiSyariah: Hukum Bercelak Bagi Laki-laki |
Posted: 05 Oct 2011 07:05 PM PDT Hukum memakai bercelak mata untuk laki-lakiPertanyaan, ‘Bagaimana hukumnya bila seorang laki-laki bercelak mata?’ Ade (kuXXXXX@yahoo.co.id) Hukum bercelak bagi laki-lakiBismillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah Ulama berselisih pendapat tentang hukum bercelak untuk laki-laki: Dianjurkan bercelak dengan ismid secara mutlak. Ini adalah pendapat madzhab syafi'iyah dan madzhab hambali. Dibolehkan bercelak bagi lelaki untuk tujuan berdandan. Ini adalah pendapat yang dinukil dari Imam Malik Haram bercelak bagi lelaki untuk tujuan berdandan, dan dibolehkan untuk selain berdandan. Ini adalah pendapat madzhab malikiyah. (Ahkam Az-Zinah, 2:511 – 516) Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin Hukum bercelak bagi laki-laki:Untuk masalah bercelak dengan tujuan memperindah mata, apakah ini disyariatkan untuk laki-laki ataukah hanya untuk wanita? Jawaban, ‘Yang dzahir, ini hanya disyariatkan untuk wanita saja. Sementara laki-laki, tidak butuh untuk memperindah matanya. Ada yang mengatakan, ini juga disyariatkan untuk laki-laki…. Ada juga yang berpendapat bahwa jika ada cacat pada mata seseorang yang butuh untuk diberi celak maka disyariatkan baginya bercelak. Jika tidak ada maka tidak perlu bercelak.’ (As-Syarhul Mumthi’, 1: 101) Kesimpulan hukum bercelak bagi laki-laki:Bahwa dalam bercelak ada dua tujuan: Pertama, dalam rangka memperindah mata. Untuk tujuan ini, lelaki tidak butuh. Bahkan ada sebagian ulama yang melarang. Karena itu, sebaiknya ditinggalkan. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Artikel www.KonsultasiSyariah.com Artikel yang berkaitan dengan hukum bercelak: Hukum memakai celak saat puasa. |
Posted: 05 Oct 2011 12:14 AM PDT Makan kepiting haram atau halal ?Pertanyaan, “Apa hukumnya makan kepiting?” Abdillah (bembXXXXXX@gmail.com) Makan KepitingAlhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du.. أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ "Dihalalkan bagi kalian untuk memburu hewan laut (ketika ihram) dan bangkai hewannya, sebagai kenikmatan bagi kalian dan sebagai (bekal) bagi para musafir…" (Q.s. Al-Maidah: 96) Imam Bukhari menyebutkan satu riwayat dari beberapa sahabat: Dalil lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang hukum wudhu dengan air laut, beliau menjawab, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (H.r. Turmudzi 69, Abu Daud 83 dan dishahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa’, 1/42) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, "Apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya maka itu halal, dan apa yang Dia haramkan maka itu haram. Adapun benda yang didiamkan (tidak dijelaskan hukumnya) maka itu adalah ampunan, karena itu terimalah ampunan dari Allah. Karena Allah tidak lupa." (H.r. Baihaqi 20216 dan dishahihkan Al-Albani dalam As-Shahihah 2256) Berdasarkan keterangan di atas maka makan udang, kepiting, semuanya adalah halal dan tidak ada halangan, berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan bolehkan makan hewan buruan laut. Namun jika hewannya beracun atau bisa membahayakan bagi orang yang mengkonsumsinya maka hukumnya haram, karena makan hewan ini berbahaya bukan karena haram zatnya. Referensi: http://www.islamqa.com/ar/ref/126343 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Artikel www.KonsultasiSyariah.com Artikel terkait: Apa Hukum Makan Kepiting? Kata Kunci Terkait: makan kepiting, masak kepiting, ikan laut, hukum kepiting, makhluk laut |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar