KonsultasiSyariah: Memberikan Daging Kurban kepada Orang Kafir |
Memberikan Daging Kurban kepada Orang Kafir Posted: 16 Oct 2011 07:33 PM PDT Memberikan Daging Kurban kepada Orang KafirPertanyaan, “Assalamu 'alaikum. Maaf, mau tanya, bolehkah kita memberikan daging kurban kepada orang nonmuslim?” Terima kasih. Wassalamu’alaikum. Tri jogja (tXXXXXX@yahoo.com) Memberikan Daging Kurban kepada Orang KafirUlama mazhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging kurban kepada orang kafir. Imam Malik mengatakan, “(Diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.” Imam Al Baijuri As-Syafi’i mengatakan, “Dalam Al-Majmu’ (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian kurban sunah kepada kafir Dzimmi yang miskin. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk kurban yang wajib." (Hasyiyah Al Baijuri, 2/310). Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) ditanya tentang hukum memberikan daging kurban kepada orang kafir. Jawaban Lajnah: لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah 8) Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radliallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997). Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsimin juga membolehkan seorang muslim memberikan daging kurban kepada nonmuslim. Beliau mengatakan, Kesimpulannya, memberikan bagian hewan kurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan kurban sama dengan sedekah atau hadiah. Sementara kita boleh memberikan hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Artikel www.KonsultasiSyariah.com Artikel terkait kurban: 1. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal. 2. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran. 3. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah. 3. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah. 5. Kurban dengan Kambing Betina. Kata Kunci Terkait: bolehkah orang kafir di kasih daging kurban?, daging kurba, kurban online, berkurban, arisan kurban, kurban untuk orang kafir, kurban arisan |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar