Selasa, 01 November 2011

KonsultasiSyariah: Mengupah Penjagal Kurban dengan Kulit Hewan Kurban

KonsultasiSyariah: Mengupah Penjagal Kurban dengan Kulit Hewan Kurban


Mengupah Penjagal Kurban dengan Kulit Hewan Kurban

Posted: 01 Nov 2011 06:30 PM PDT

Mengupah Tukang Penjagal dengan Kulit Hewan

Assalamu’alaikum
Di kampung kami, orang yang berkurban biasanya menyuruh jagal untuk menyembelih sekaligus menjagal semua bagian hewan kurban. Biasanya jagal mendapatkan kulit, tanpa dibayar uang. Apakah ini dibolehkan?
Mohon dijelaskan, karena hal ini marak di kampung saya

Penanya: Arriqo Fauqi

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam

Mengupah Penjagal dengan Kulit Hewan Kurban

Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu mengatakan,

أن نبي الله صلى الله عليه و سلم أمره أن يقوم على بدنة وأمره أن يقسم بدنه كلها لحومها وجلودها وجلالها في المساكين ولا يعطي في جزارتها منها شيئا

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya. Dan aku tidak diperbolehkan untuk memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal." (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam lafaz lainnya nabi mengatakan,

نحن نعطيه الأجر من عندنا

"Kami mengupahnya dari uang kami pribadi." (HR. Muslim).

Syekh Abdullah Al-Bassaam mengatakan, "Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Adapun yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…" (Taudhihul Ahkaam, IV:464).
Pernyataan Syekh semakna dengan pernyataan Ibnu Qosim, “Haram menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah bagi jagal.” Pernyataan ini dikomentari oleh Al-Baijuri, “Karena hal itu (mengupah jagal), semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari kurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al-Baijuri As-Syafi’i 2:311).

Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, untuk dimakan, dijual, atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban, Hal. 69).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan kurban:

1. Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan.

2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

6. Kurban via Online.

7. Berkurban dengan Sapi yang Jatuh Hingga Sekarat.

8. Kurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga.

9. Ebook Panduan Kurban.

10. Berkurban untuk Orang yang Meninggal.

11. Memakan Daging Kurban Sendiri.

Kata Kunci Terkait: akikah, ebook kurban, kurban, daging kurban, jual kambing kurban

Salah Paham Haji Akbar

Posted: 31 Oct 2011 10:00 PM PDT

Salah Paham

Assalamualaikum. Saya mau bertanya, apakah haji akbar itu ?
Benarkah haji akbar adalah hari wukuf yang jatuh pada hari jumat ?
Dan mohon penjelasan arti hari nahr ?
Terimakasih.

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam

Salah Paham Haji Akbar

Allah berfirman,

وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ

"Pengumuman dari Allah dan rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar, bahwa Allah dan rasul-Nya berlepas diri dari orang musyrik…" (QS. At-Taubah: 3)

Kemudian dalam sebuah hadis, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Abu Bakr As-Siddiq radhiallahu ‘anhu mengutusku ketika musim haji yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum musim haji wada’, bersama sekelompok kaum muslim. Mereka mengumumkan kepada masyarakat pada hari nahr (Idul Adha),

لا يحج بعد العام مشرك ولا يطوف بالبيت عريان

"Setelah tahun ini, orang musyrik tidak boleh dan orang yang telanjang tidak boleh lagi tawaf di kakbah." (HR. Muslim).

Berdasarkan ayat dan hadis di atas, maka makna hari haji akbar adalah hari dimana Abu Bakr bersama kaum muslim yang lain, mengumumkan kepada masyarakat Mekah bahwa orang musyrik tidak boleh lagi melakukan haji di kakbah. Ini menunjukkan bahwa hari haji akbar adalah hari nahr (Idul Adha), karena pengumuman tersebut dilakukan pada saat Idul Adha.

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Sahih Muslim, bahwa Ibnu Syihab mengatakan, “Humaid bin Abdurrahman mengatakan, ‘Hari nahr (Idul Adha) adalah hari haji akbar, berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu di atas.” Kemudian Imam An-Nawawi memberi keterangan,

معنى قول حميد بن عبد الرحمن إن الله تعالى قال وأذان من الله ورسوله إلى الناس يوم الحج الأكبر ففعل أبو بكر وعلي وأبو هريرة وغيرهم من الصحابة هذا الأذان يوم النحر بإذن النبي صلى الله عليه و سلم

"Makna perkataan Humaid bin Abdirrahman, firman Allah ‘Pengumuman dari Allah dan rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar,…’ kemudian penyampaian pengumuman ini dilakukan Abu Bakr, Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah, dan para sahabat yang lainnya pada saat hari Idul Adha, dengan izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam." (Syarh Sahih Muslim karya An-Nawawi, 9:116).

Imam An-Nawawi juga mengatakan, “Ulama berselisih pendapat mengenai apa yang dimaksud hari haji akbar. Ada yang mengatakan, hari Arafah. Sementara Imam Malik, Imam as-Syafi’i, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa haji akbar adalah hari Nahr (Idul Adha)… sebagian ulama menjelaskan, ‘Dinamakan hari haji akbar, untuk membedakannya dengan haji Asghar, yaitu umrah.” (Syarh Sahih Muslim karya An-Nawawi, 9:116).

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, “Ulama berbeda pendapat tentang asghar. Mayoritas ulama berpendapat bahwa haji asghar adalah umrah. Ada juga yang mengatakan, ‘Haji asghar adalah hari arafah (9 Dzulhijah) dan haji akbar adalah Idul Adha’. Karena di hari Idul Adha merupakan penyempurna kegiatan manasik haji yang belum dilakukan.” (Fathul Bari Syarh Sahih Bukhari, 8:321).

Dari keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa penamaan haji akbar pada dasarnya adalah untuk membedakan dengan umrah atau dengan kegiatan haji yang lain. Sehingga tidak hubungannya dengan wukuf yang jatuh pada hari jumat. Disebutkan dalam Tuhfatul Ahwadzi Syarh Jami’ TIrmudzi:

قد اشتهر بين العوام أن يوم عرفة إذا وافق يوم الجمعة كان الحج حجا أكبر ولا أصل له

"Terkenal di tengah masyarakat awam, bahwa hari arafah, apabila bertepatan dengan hari jumat maka hajinya adalah haji akbar. Dan ini adalah pendapat yang tidak ada dasarnya." (Tuhfatul Ahwadzi Syarh Turmudzi, 4:27).
Allahu a’lam

Disadur dari: http://www.islamweb.net/fatwa

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait haji akbar:

1. Amalan-amalan Bulan Dzulhijjah.

2. Jika Wanita haji Tanpa Mahram.

3. Menghajikan Orang Lain.

4. Mengambil Sisa Uang Haji Milik Orang Lain.

5. Amalan yang Pahalanya Setara dengan Haji.

Kata Kunci: haji akbar.

Kata Kunci Terkait: tatacara haji, kurban, daging kurban, haji badal, akikah, jual kambing kurban, ebook kurban, berhaji, haji akbar, haji mabrur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar