KonsultasiSyariah: Pengertian Islam |
Posted: 21 Nov 2011 04:00 PM PST Pengertian IslamA: Islam adalah isya, subuh, lohor, ashar, dan maghrib. Jawaban: {وَمَن يَرْغَبْ عَن مِّلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلاَّ مَن سَفِهَ نَفْسَهُ وَلَقَدِ اصْطَفَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنَّهُ فِي اْلأَخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ {130} إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمُ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ {131 "Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri, dan sungguh Kami telah memilihnya di dunia dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang saleh. Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Baqarah: 130-131). مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أَجْرُهُ عِندَ رَبِّهِ "Barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya." (QS. Al-Baqarah: 112). Dengan demikian, Islam adalah berserah diri kepada Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya dan mewujudkan ketundukan dengan perbuatan ketaatan. Serta berlepas diri dari syirik dan pelakunya. Pengertian ini sesuai dengan konsekuensi dua kalimat syahadat yang memasukkan seseorang ke dalam Islam juga praktik-praktik amalan dan dakwah para nabi. Artikel www.KonsultasiSyariah.com Materi terkait islam:1. Shalat Musiman, Hanya Shalat Ied dan Waktu Ramadhan. 2. Sejak Kapan Kita Masuk Islam? |
Posted: 20 Nov 2011 11:27 PM PST Hukum Akad Nikah di MasjidPertanyaan: Dari: Abdul Qohhar ” أعلنوا هذا النكاح و اجعلوه في المساجد ، و اضربوا عليه بالدفوف “ “Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana.” (HR. At-Tirmidzi 1:202, Baihaqi 7:290) Hadis dengan redaksi lengkap sebagaimana teks di atas statusnya adalah dhaif (lemah). Karena dalam sanadnya ada seorang perawi bernama Isa bin Maimun Al-Anshari yang dinilai dhaif (lemah) oleh para ulama, di antaranya Al-Hafidz Ibnu Hajar, Al-Baihaqi, Al-Bukhari, dan Abu Hatim. Akan tetapi, hadis ini memiliki penguat dari jalur yang lain hanya saja tidak ada tambahan “..Adakan akad tersebut di masjid..”. Maka potongan teks yang pertama untuk hadis ini, yang menganjurkan diumumkannya pernikahan statusnya shahih. Sedangkan potongan teks berikutnya statusnya mungkar. (As-Silsilah Ad-Dha’ifah, hadis no.978). Karena hadisnya dlaif maka anjuran pelaksanaan akad nikah di masjid adalah anjuran yang tidak berdasar. Artinya syariat tidak memberikan batasan baik wajib maupun sunnah berkaitan dengan tempat pelaksanaan akad nikah. Syaikh Amr bin Abdul Mun’im Salim mengatakan, “Siapa yang meyakini adanya anjuran melangsungkan akad nikah di masjid memiliki nilai lebih dari pada di tempat lain maka dia telah membuat bid’ah dalam agama Allah.” (Adab Al-Khitbah wa Al-Zifaf, Hal.70). Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Materi terkait akad nikah:1. Shalat Sunnah Malam Pertama. 2. Nikah Tanpa Izin Wali dari Pihak Wanita. |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar