Senin, 21 November 2011

KonsultasiSyariah: Pengertian Islam

KonsultasiSyariah: Pengertian Islam


Pengertian Islam

Posted: 21 Nov 2011 04:00 PM PST

Pengertian Islam

A: Islam adalah isya, subuh, lohor, ashar, dan maghrib.
B: Yang bener?
A: Saya juga nebak-nebak aja sih.
Demikian ilustrasi dialog dua orang yang mungkin saja kita pernah melakukan dialog tersebut atau pernah mendengar dialog seperti ini. Lalu, apa sebenarnya pengertian Islam?

Pertanyaan:
Mengapa Agama Islam dinamakan Islam?

Jawaban:
Agama Islam dinamakan Islam karena siapa saja yang masuk ke Agama Islam, ia wajib berserah diri kepada Allah, berserah diri dibarengi dengan ketundukan terhadap segala sesuatu yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya shalallahu 'alaihi wa sallam berupa hukum-hukum (syariat pen.). Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

{وَمَن يَرْغَبْ عَن مِّلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلاَّ مَن سَفِهَ نَفْسَهُ وَلَقَدِ اصْطَفَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنَّهُ فِي اْلأَخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ {130} إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمُ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ {131

"Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri, dan sungguh Kami telah memilihnya di dunia dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang saleh. Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Baqarah: 130-131).

مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أَجْرُهُ عِندَ رَبِّهِ

"Barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya." (QS. Al-Baqarah: 112).
Fatwa Lajnah Daimah
Sumber: http://www.islamqa.com/ar/ref/13695

Dengan demikian, Islam adalah berserah diri kepada Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya dan mewujudkan ketundukan dengan perbuatan ketaatan. Serta berlepas diri dari syirik dan pelakunya. Pengertian ini sesuai dengan konsekuensi dua kalimat syahadat yang memasukkan seseorang ke dalam Islam juga praktik-praktik amalan dan dakwah para nabi.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait islam:

1. Shalat Musiman, Hanya Shalat Ied dan Waktu Ramadhan.

2. Sejak Kapan Kita Masuk Islam?

3. Membagi Agama Islam dengan Istilah Kulit dan Isi.

4. Hukum Membunuh Orang Kafir dalam Islam.

Hukum Akad Nikah di Masjid

Posted: 20 Nov 2011 11:27 PM PST

Hukum Akad Nikah di Masjid

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, ustadz Apa hukum akad nikah di Masjid?

Dari: Abdul Qohhar

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Terdapat hadis yang menganjurkan untuk mengadakan akad nikah di masjid, hadisnya berbunyi,

” أعلنوا هذا النكاح و اجعلوه في المساجد ، و اضربوا عليه بالدفوف “

“Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana.” (HR. At-Tirmidzi 1:202, Baihaqi 7:290)

Hadis dengan redaksi lengkap sebagaimana teks di atas statusnya adalah dhaif (lemah). Karena dalam sanadnya ada seorang perawi bernama Isa bin Maimun Al-Anshari yang dinilai dhaif (lemah) oleh para ulama, di antaranya Al-Hafidz Ibnu Hajar, Al-Baihaqi, Al-Bukhari, dan Abu Hatim.

Akan tetapi, hadis ini memiliki penguat dari jalur yang lain hanya saja tidak ada tambahan “..Adakan akad tersebut di masjid..”. Maka potongan teks yang pertama untuk hadis ini, yang menganjurkan diumumkannya pernikahan statusnya shahih. Sedangkan potongan teks berikutnya statusnya mungkar. (As-Silsilah Ad-Dha’ifah, hadis no.978).

Karena hadisnya dlaif maka anjuran pelaksanaan akad nikah di masjid adalah anjuran yang tidak berdasar. Artinya syariat tidak memberikan batasan baik wajib maupun sunnah berkaitan dengan tempat pelaksanaan akad nikah.

Syaikh Amr bin Abdul Mun’im Salim mengatakan, “Siapa yang meyakini adanya anjuran melangsungkan akad nikah di masjid memiliki nilai lebih dari pada di tempat lain maka dia telah membuat bid’ah dalam agama Allah.” (Adab Al-Khitbah wa Al-Zifaf, Hal.70).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait akad nikah:

1. Shalat Sunnah Malam Pertama.

2. Nikah Tanpa Izin Wali dari Pihak Wanita.

3. Urutan Wali Nikah.

4. Siapakah Mahrom Kita?

5. Jika Wanita Menikah dalam Keadaan Haid.

6. Lafal Ijab Kabul Akad Nikah yang Benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar