Rabu, 09 November 2011

KonsultasiSyariah: Wudunya Pemakai Gigi Palsu

KonsultasiSyariah: Wudunya Pemakai Gigi Palsu


Wudunya Pemakai Gigi Palsu

Posted: 09 Nov 2011 06:12 PM PST

Wudunya Pemakai

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarakatuh.
Saya menggunakan gigi palsu. Apakah saya harus melepas gigi palsu ketika saya berwudu supaya wudu saya sah?

Jawaban:
Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.

Pertanyaan semisal pernah ditanyakan kepada Syekh Al-Utsaimin "Jika seseorang memakai gigi palsu maka menurut saya tidak harus dilepas (saat) berwudu, karena (masalah ini) hampir sama dengan masalah cincin yang tidak harus dilepas saat berwudhu, tetapi digerakkan saat berwudhu dan ini pun tidak wajib. Hal ini lantaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai cincin, tetapi tidak pernah ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau melepasnya saat berwudu. Padahal (cincin) lebih besar kemungkinannya menghalangi air untuk menyentuh (anggota wudunya) dibandingkan dengan gigi palsu. Apalagi sebagian orang kesulitan untuk melepas gigi palsu untuk seitap berwudu kemudian memasangnya kembali."
(Fatawa al-Mar'ah al-Muslimah 1:210)

Sumber: Majalah Al-Furqon, Edisi 02 Tahun ke-10 Ramadhan 1431 H/2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel terkait gigi palsu:

1. Hukum Memasang Gigi Palsu.

2. Memasang Gigi Palsu Karena Gigi Berlubang.

Kata Kunci Terkait: pasang gigi palsu, hukum gigi palsu, gigi palsu, Wudunya Pemakai Gigi Palsu

Bisnis dan Utang

Posted: 08 Nov 2011 11:17 PM PST

Bisnis dan

Saya ada permasalahan yang ingin saya tanyakan. Teman saya mempunyai utang kepada saya. Setelah beberapa bulan berlalu, dia tak kunjung mengembalikan uang pinjaman tersebut. Saya pun malas menagih utang tersebut. Di sisi lain, uang dagangan miliknya ada di tangan saya.
Apakah boleh saya ambil sebagian uang tersebut senilai utang dia kepada saya tanpa sepengetahuannya?

Jawaban:

Bisnis dan Utang

Alhamdulillah, dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan sahabatnya.

Berutang adalah suatu akad yang dibolehkan dalam Islam, bahkan terkadang menjadi solusi jitu jalan keluar dari suatu masalah. Dengan alasan inilah para ulama mengkategorikannya sebagai bentuk tolong-menolong.

Namun ironis, terkadang kebaikan ini dibalas dengan sikap yang mengecewakan dari pihak pengutang. Pembayaran utang dianggap permasalahan ringan di masyarakat kita. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Penunda-nundaan orang yang telah kecukupan adalah perbuatan zalim." (HR. Al-Bukhari, no. 2287 dan Muslim, no. 4085).
Mereka memandang sebelah mata urusan utang piutang, padahal utang di dunia dapat berbuntut panjang hingga di akhirat.
"Orang yang terbunuh syahid di jalan Allah diampuni seluruh dosa-dosanya kecuali utang." (HR. Muslim, no. 4991).

Karena itu, waspada dan berhati-hatilah dalam urusan utang piutang.

Kami menasihatkan, langkah awal yang Anda tempuh adalah mengingatkan saudara Anda mengenai waktu jatuh tempo utang tersebut. Bisa jadi saudara Anda lupa atau ada alasan tertentu yang bisa dimaklumi. Dengan adanya saling keterbukaan dan berbaik sangka hubungan pertemanan Anda dengannya pun senantiasa terjaga harmonis.

Tidak perlu ada kata sungkan atau tidak enak di hati bila Anda meminta hak Anda yang terutang di saudara Anda. Sebab, sikap sungkan hanya akan mencelakakan saudara Anda dan mengakibatkan hak Anda hilang.

"Barang siapa yang menagih haknya, hendaknya ia menagihnya dengna cara yang terhormat, baik ia berhasil mendapatkannya atau tidak." (HR. Ibnu Majah, no. 2421).

Dengan demikian, bukanlah suatu tindakan yang bijak apabila penanya tidak tinggal diam saja dan memvonis pengutang sebagai orang yang tidak tepat janji tanpa alasana yang dibenarkan.

Namun, bila telah terbukti dengan indikasi-indikasi yang kuat, ia sengaja menunda-nunda, maka hendaknya Anda menempuh beberapa tahapan berikut:

  1. Menemuinya guna menagih piutang Anda dengan baik-baik, sebagaimana tuntunan hadis di atas.
  2. Bila terbukti saudara Anda belum mampu, atau dalam kondisi kesulitan maka tiada pilihan bagi Anda kecuali menundanya. Sebab, walaupun ia memiiki sebagian uang dagangan yang dititipkan kepada Anda, bisa jadi uang itu juga hasil utang dari orang lain, atau bisa jadi uang itu bukan miliknya, dan titipan orang lain yang memintanya agar dibelanjakan dari toko Anda.
  3. Bila ia sudah mampu namun ia tidak juga segera melunasi, maka hendaknya Anda mengingatkan saudara Anda agar tidak menunda-nunda pembayaran utang.
  4. Namun, bila setelah diingatkan ia tetap tidak melunasi utangnya, Anda dibenarkan untuk memungut sebagian uang dagangannya yang dititipkan kepada Anda. Pada tahapan ini, saya anjurkan agar Anda memberitahukan tindakan Anda kepadanya, agar tidak terjadi hal-hal yang kurang baik di kemudian hari. Wallahu Ta'ala A'lam bishshowab.

Sumber: Majalah Al-Furqon, Edisi 08 Tahun ke-10 Muharram 1431 H/2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Beramal Supaya Banyak Rezeki.

2. Utang Emas.

3. Utang Selain Bank.

Kata Kunci Terkait: utang, hutang dan bisnis, pinjam utang, utang dagangan, hutang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar