KonsultasiSyariah: Wudunya Pemakai Gigi Palsu |
Posted: 09 Nov 2011 06:12 PM PST Wudunya Pemakai Gigi PalsuAssalamu'alaikum warohmatullohi wabarakatuh. Wudunya Pemakai Gigi PalsuPertanyaan semisal pernah ditanyakan kepada Syekh Al-Utsaimin "Jika seseorang memakai gigi palsu maka menurut saya tidak harus dilepas (saat) berwudu, karena (masalah ini) hampir sama dengan masalah cincin yang tidak harus dilepas saat berwudhu, tetapi digerakkan saat berwudhu dan ini pun tidak wajib. Hal ini lantaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai cincin, tetapi tidak pernah ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau melepasnya saat berwudu. Padahal (cincin) lebih besar kemungkinannya menghalangi air untuk menyentuh (anggota wudunya) dibandingkan dengan gigi palsu. Apalagi sebagian orang kesulitan untuk melepas gigi palsu untuk seitap berwudu kemudian memasangnya kembali." Sumber: Majalah Al-Furqon, Edisi 02 Tahun ke-10 Ramadhan 1431 H/2010 Artikel www.KonsultasiSyariah.com Artikel terkait gigi palsu: 2. Memasang Gigi Palsu Karena Gigi Berlubang. Kata Kunci Terkait: pasang gigi palsu, hukum gigi palsu, gigi palsu, Wudunya Pemakai Gigi Palsu |
Posted: 08 Nov 2011 11:17 PM PST Bisnis dan UtangSaya ada permasalahan yang ingin saya tanyakan. Teman saya mempunyai utang kepada saya. Setelah beberapa bulan berlalu, dia tak kunjung mengembalikan uang pinjaman tersebut. Saya pun malas menagih utang tersebut. Di sisi lain, uang dagangan miliknya ada di tangan saya. Bisnis dan UtangAlhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan sahabatnya. Berutang adalah suatu akad yang dibolehkan dalam Islam, bahkan terkadang menjadi solusi jitu jalan keluar dari suatu masalah. Dengan alasan inilah para ulama mengkategorikannya sebagai bentuk tolong-menolong. Namun ironis, terkadang kebaikan ini dibalas dengan sikap yang mengecewakan dari pihak pengutang. Pembayaran utang dianggap permasalahan ringan di masyarakat kita. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Penunda-nundaan orang yang telah kecukupan adalah perbuatan zalim." (HR. Al-Bukhari, no. 2287 dan Muslim, no. 4085). Karena itu, waspada dan berhati-hatilah dalam urusan utang piutang. Kami menasihatkan, langkah awal yang Anda tempuh adalah mengingatkan saudara Anda mengenai waktu jatuh tempo utang tersebut. Bisa jadi saudara Anda lupa atau ada alasan tertentu yang bisa dimaklumi. Dengan adanya saling keterbukaan dan berbaik sangka hubungan pertemanan Anda dengannya pun senantiasa terjaga harmonis. Tidak perlu ada kata sungkan atau tidak enak di hati bila Anda meminta hak Anda yang terutang di saudara Anda. Sebab, sikap sungkan hanya akan mencelakakan saudara Anda dan mengakibatkan hak Anda hilang. "Barang siapa yang menagih haknya, hendaknya ia menagihnya dengna cara yang terhormat, baik ia berhasil mendapatkannya atau tidak." (HR. Ibnu Majah, no. 2421). Dengan demikian, bukanlah suatu tindakan yang bijak apabila penanya tidak tinggal diam saja dan memvonis pengutang sebagai orang yang tidak tepat janji tanpa alasana yang dibenarkan. Namun, bila telah terbukti dengan indikasi-indikasi yang kuat, ia sengaja menunda-nunda, maka hendaknya Anda menempuh beberapa tahapan berikut:
Sumber: Majalah Al-Furqon, Edisi 08 Tahun ke-10 Muharram 1431 H/2010 Artikel www.KonsultasiSyariah.com Materi terkait: 1. Beramal Supaya Banyak Rezeki. 2. Utang Emas. Kata Kunci Terkait: utang, hutang dan bisnis, pinjam utang, utang dagangan, hutang |
You are subscribed to email updates from Kumpulan Tanya Jawab Pendidikan Islam dan Keluarga To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar