Senin, 14 November 2011

Tegar Di Atas Sunnah

Tegar Di Atas Sunnah


Hukum Menjadi Loper Koran

Posted: 14 Nov 2011 04:00 PM PST

فتوى رقم : 4304

بتاريخ : 03/12/1429 15:39:00

س: هل يجوز عملي في توزيع جريدة ؟ علماً بأن في بعض صفحاتها صور نساء.

Pertanyaan, "Apakah pekerjaanku sebagai loper koran adalah pekerjaan yang diperbolehkan? Perlu diketahui bahwa sebagian tabloid atau koran yang kujual pada sebagian halamannya dijumpai gambar perempuan?"

ج: الحمد لله وبعد .. لا نرى لك العمل في توزيع مثل هذه الجريدة؛ لما تشتمل عليه هذه الجريدة من منكرات، ولأن القائمين عليها يجرون عليها مسابقات هي من جنس القمار والميسر. والله أعلم.

Jawaban Syaikh Sulaiman al Majid [anggota majelis syuro KSA], "Kami berpandangan agar anda tidak bekerja mendistribusikan koran atau pun tabloid yang kondisinya sebagaimana yang anda ceritakan karena adanya kemungkaran di dalamnya dan sering kali pengelolanya mengadakan kuis yang bisa dikategorikan sebagai taruhan dan judi".

Sumber:

http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=4304

Sudah membaca yang ini?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar