Tegar Di Atas Sunnah |
Posted: 14 Nov 2011 04:00 PM PST فتوى رقم : 4304 بتاريخ : 03/12/1429 15:39:00 س: هل يجوز عملي في توزيع جريدة ؟ علماً بأن في بعض صفحاتها صور نساء. Pertanyaan, "Apakah pekerjaanku sebagai loper koran adalah pekerjaan yang diperbolehkan? Perlu diketahui bahwa sebagian tabloid atau koran yang kujual pada sebagian halamannya dijumpai gambar perempuan?" ج: الحمد لله وبعد .. لا نرى لك العمل في توزيع مثل هذه الجريدة؛ لما تشتمل عليه هذه الجريدة من منكرات، ولأن القائمين عليها يجرون عليها مسابقات هي من جنس القمار والميسر. والله أعلم. Jawaban Syaikh Sulaiman al Majid [anggota majelis syuro KSA], "Kami berpandangan agar anda tidak bekerja mendistribusikan koran atau pun tabloid yang kondisinya sebagaimana yang anda ceritakan karena adanya kemungkaran di dalamnya dan sering kali pengelolanya mengadakan kuis yang bisa dikategorikan sebagai taruhan dan judi". Sumber: http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=4304
Sudah membaca yang ini? |
You are subscribed to email updates from Tegar Di Atas Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar