Kamis, 01 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Jin Qorin Si Pendamping Manusia

KonsultasiSyariah: Jin Qorin Si Pendamping Manusia


Jin Qorin Si Pendamping Manusia

Posted: 01 Dec 2011 04:00 PM PST

Jin Qorin

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Apa jin qorin itu? Apakah dia itu setan? Apakah jin qorin itu adalah perilaku yang selalu buruk?
Mohon penjelasannya.
Terima kasih
wassalamu’alaikum

Dari: Risa Anggita

Jawaban:

Siapa itu Qorin?

Qorin adalah jin yang ditugasi untuk mendampingi setiap manusia dengan tugas menggoda dan menyesatkannya. Karena itu, qorin termasuk setan dari kalangan jin.

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya, “Apa itu qorin?” Beliau menjawab, “Qorin adalah setan yang ditugasi untuk menyesatkan manusia dengan izin Allah. Dia bertugas memerintahkan kemungkaran dan mencegah yang ma’ruf. Sebagaimana yang Allah firmankan,

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِالْفَحْشَآءِ وَاللهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلاً وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Setan menjanjikan kefakiran untuk kalian dan memerintahkan kemungkaran. Sementara Allah menjanjikan ampunan dan karunia dari-Nya. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 268)Akan tetapi, jika Allah memberikan karunia kepada hamba-Nya berupa hati yang baik, jujur, selalu tunduk kepada Allah, lebih menginginkan akhirat dan tidak mementingkan dunia maka Allah akan menolongnya agar tidak terpengaruh gangguan jin ini, sehingga dia tidak mampu menyesatkannya. (Majmu’ Fatawa, 17:427)

Dalil Adanya Jin Qorin

Di antara dalil yang menunjukkan adanya qorin:
a. Firman Allah

قَالَ قَرِينُهُ رَبَّنَا مَا أَطْغَيْتُهُ وَلَكِنْ كَانَ فِي ضَلالٍ بَعِيدٍ

"Yang menyertai manusia berkata : “Ya Tuhan kami, aku tidak menyesatkannya tetapi dialah yang berada dalam kesesatan yang jauh.” (QS. Qaf: 27)
Dalam tafsir Ibn Katsir dinyatakan bahwasanya Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, Mujahid, Qatadah dan beberapa ulama lainnya mengatakan, "Yang menyertai manusia adalah setan yang ditugasi untuk menyertai manusia." (Tafsir Ibnu Katsir, 7:403)

b. Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap orang di antara kalian telah diutus untuknya seorang qorin (pendamping) dari golongan jin.” Para sahabat bertanya, “Termasuk Anda, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,

وَإِيَّايَ إِلاَّ أَنَّ اللَّه أَعَانَنِي عَلَيْهِ فَأَسْلَمَ فَلا يَأْمُرنِي إِلاَّ بِخَيْرٍ

"Termasuk saya, hanya saja Allah membantuku untuk menundukkannya, sehingga dia masuk Islam. Karen itu, dia tidak memerintahkan kepadaku kecuali yang baik." (HR. Muslim)

Tugas jin Qorin
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما منكم من أحد إلاوقد وكل به قرينه من الجن

“Setiap orang di antara kalian telah diutus untuknya seorang qorin (pendamping) dari golongan jin.” (HR. Muslim)
Imam An-Nawawi mengatakan, “Dalam hadis ini terdapat peringatan keras terhadap godaan jin qorin dan bisikannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi tahu bahwa dia bersama kita, agar kita selalu waspada sebisa mungkin. (Syarh Shahih Muslim, 17:158)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajid menjelaskan, “Berdasarkan perenungan terhadap berbagai dalil dari Alquran dan sunah dapat disimpulkan bahwa tidak ada tugas bagi jin qorin selain menyesatkan, mengganggu, dan membisikkan was-was. Godaan jin qorin ini akan semakin melemah, sebanding dengan kekuatan iman pada disi seseorang.” (Fatawa Islam, tanya jawab, no. 149459)

Apakah qorin juga menyertai manusia setelah dia meninggal?
Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Apakah qorin ini akan terus menyertai manusia, sampai menemaninya di kuburan? jawabnya, Tidak. Zahir hadis –Allahu a’lam– menunjukkan bahwa dengan berakhirnya usia manusia, maka jin ini akan meninggalkannya. Karena tugas yang dia emban telah berakhir. Ketika manusia mati maka akan terputus semua amalnya, kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya. (HR. Muslim). (Majmu’ Fatawa, 17:427)

Cara Melindungi Diri dari Jin Qorin
Banyaklah berdzikir dan memohon perlindungan kepada Allah. Jika kita sungguh-sungguh melakukan hal ini, insyaaAllah, akan datang perlindungan dari Sang Kuasa. Allah berfirman,

وَإِمَّا يَنَزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Apabila setan menggodamu maka mintalah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (QS. Al-A’raf: 200)
Dalam Tafsir As-Sa’di dinyatakan, “Kapanpun, dan dalam keadaan apapun, ketika setan menggoda Anda, dimana Anda merasakan adanya bisikan, menghalangi Anda untuk melakukan kebaikan, mendorong Anda untuk berdosa, atau membangkitkan semangat Anda untuk maksiat maka berlindunglah kepada Allah, sandarkan diri Anda kepada Allah, mintalah perlindungan kepada-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar terhadap apa yang anda ucapkan dan Maha Mengetahui niat Anda, kekuatan dan kelemahan Anda. Dia mengetahui kesungguhan Anda dalam bersandar kepada-Nya, sehingga Dia akan melindungi Anda dari godaan dan was-was setan. (Taisir Karimir Rahman, Hal.313)

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:
1. Bahasa Kaum Jin.
2. Jika Suami Paranormal.
3. Diusili Makhluk Gaib.
4. Dapatkah Manusia Melihat Jin?.
5. Tempat Roh Setelah Kematian.

Pembahasan ini terkait Jin Qorin.

Hadiah Undian dari Bank

Posted: 30 Nov 2011 08:41 PM PST

Hadiah Undian dari Bank

Pertanyaan:
Saya pernah menabungkan uang saya di salah satu bank. Pada saat itu saya tidak meminta agar mereka tidak memberikan bunga kepada saya. Setelah beberapa hari, saya pergi dari negara A menuju negara B. Saya mendapatkan sebuah surat dari bank yang memberitahukan bahwasanya telah diadakan undian bagi nasabah di bank, dan saya adalah salah seorang pemenang dari undian tersebut. Hadiah undian ini berupa uang Rp. 500.000,- setiap bulan selama satu tahun. Mereka memberikan tawaran kepada saya, apakah uang hadiah tersebut harus dimasukkan ke rekening saya atau akan diambil secara cash setiap bulannya.
Pertanyaannya, apakah hadiah ini termasuk riba? Apabila saya ambil, baiknya saya gunakan dalam hal apa? Apakah harus dishadaqohkan? Apabila saya tabungkan lagi di bank, padahal saya tahu mereka akan menggunakannya untuk perniagaan dengan nasabah lainnya, dan mereka telah menentukan keuntungan yang akan diberikan kepada saya tanpa terjadi kerugian, apakah ini juga termasuk riba?

Jawaban:
Pertama, dibolehkan bagi Anda untuk menabungkan uang Anda di bank tanpa bunga bila memang Anda benar-benar terpaksa melakukannya. Mengenai hadiah tersebut, Anda tidak diperkenankan untuk mengambil hadiah yang diberikan kepada Anda berdasarkan nomor urut tersebut. Penamaan mereka terhadap barang yang diberikan kepada Anda dengan istilah hadiah atau imbalan, tidak merubah hakikatnya sebagai riba. Hal ini dikarenakan yang menjadi pedoman hakikat setiap permasalahan dan bukanlah sekedar penamaannya. Seandainya bukan karena uang Anda yang ditabungkan di bank mereka untuk dimanfaatkan demi kepentingan mereka, niscaya mereka tidak akan memberi Anda apa yang mereka sebut hadiah tersebut. Oleh karena itu, Anda tidak boleh mengambil uang tersebut.
Kedua, keuntungan yang telah ditentukan untuk Anda dengan persentasi tertentu dari jumlah tabungan Anda yang digunakanoleh bank bersama dengan taungan nasabah-nasabah lainnya adalah riba murni, maka tidak boleh bagi Anda untuk mengambilnya.
Wabillah taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabat.

Sumber: Riba dan Tinjauan Kritis Perbankan Syariat, Arifin Badri. 2010. cet.III. Bogor, Pustaka Darul Ilmi

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait bank:

1. Bisnis dan Utang.
2. Hukum Bank ASI.
3. Sedekah dengan Bunga Bank.
4. Asuransi Syariah.
5. Hukum Jasa Penukaran Uang di Bank.
6. Hukum Gaji Pensiun Pegawai Negeri.
7. Hukum Koperasi Simpan Pinjam.
8. Bolehkah Kerja di Bank?.
9. Gaji Seorang Pegawai Bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar