Rabu, 04 Januari 2012

KonsultasiSyariah: Memaksa Istri untuk Melakukan Hubungan Intim

KonsultasiSyariah: Memaksa Istri untuk Melakukan Hubungan Intim


Memaksa Istri untuk Melakukan Hubungan Intim

Posted: 04 Jan 2012 06:45 PM PST

Memaksa Istri untuk Melakukan Hubungan Intim

Pertanyaan:

Bolehkah seorang suami memaksa istrinya untuk melakukan hubungan intim, jika dia menolak?

Jawaban:

Memaksa Istri untuk Melakukan Hubungan Intim

Wanita tidak boleh menolak permintaan suaminya untuk melakukan hubungan intim dengan dirinya. Bahkan, wajib bagi sang istri untuk memenuhi keinginan suami ketika mengajak untuk jima’ selama tidak membahayakan dirinya dan menyebabkan dia meninggalkan yang wajib. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Apabila seorang suami mengajak istrinya (untuk hubungan intim), kemudian si istri menolak, lalu si suami marah kepadanya, maka para malaikat melaknatnya sampai ." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Oleh karena itu, wanita yang menolak ajakan suaminya tanpa alasan yang dibenarkan, maka dia telah berbuat maksiat dan . Suami tidak wajib lagi untuk memberikan nafkah dan pakaian kepadanya. Bagi suami, hendaknya dia menasihati dan menakut-nakuti si istri dengan ancaman Allah, memisahkan ranjang dengan istri, dan suami boleh memukul istrinya dengan pukulan yang tidak menyakitkan.

Allah berfirman, yang artinya,

"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan melawan, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya." (QS. an-Nisa’: 34).

(Fatwa al-Islam: Tanya-Jawab, no. 33597)

Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: hukum islam istri menolak berhubungan intim, hukum islam tentang istri yang menolak hubungan suami istri, hukum islam ibu menyusui ketika berhubungan intim, hukum behubungan badan suami istri saat puasa, hukum tolak suami ajak intim, hukumnya berhubungan intim dengan suami saat bulan puasa, hukum memisahkan suami dengan istri#q=hukum memisahkan suami dengan istri, bolehkah onani jika istri menolak hubungan intim, suami mengajak hubungan saat puasa, melawan suami

Nikah Mut’ah Menurut Syiah

Posted: 04 Jan 2012 01:56 AM PST

Nikah Mut’ah Menurut Syiah

Kita jarang sekali mendengar penjelasan mengenai fikih nikah mut'ah, berbeda dengan ritual pernikahan yang kita kenal selama ini, begitu sering kita dengar dan dapatkan penjelasan fikih mengenai hal itu. Sebagaimana nikah biasa (yang kita kenal) memiliki ketentuan dalam hukum fikih, nikah mut'ah juga memiliki ketentuan-ketentuan yang dijelaskan oleh imam yang diyakini maksum (terjaga dari dosa ed.) oleh Syiah. Berikut kutipan keterangan tentang nikah mut’ah yang tersebar di buku-buku Syiah.

Tidak Ada Batasan Jumlah Istri Dalam Nikah Mut’ah

Dari Abubakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata, “Aku bertanya kepada Abu Hasan tentang mut’ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang membatasi empat istri?” Dia menjawab, “Tidak.” (Al-Kafi, Jilid:5 Hal. 451).

Wanita yang dinikahi secara mut’ah adalah wanita sewaan, jadi diperbolehkan nikah mut’ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, karena akad mut’ah bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka dibatasi hanya dengan empat istri.

Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, “Aku bertanya tentang mut’ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang membatasi 4 istri?” Jawabnya, “Menikahlah dengan seribu wanita, karena wanita yang dimut’ah adalah wanita sewaan.” (Al-Kafi, Jilid: 5, Hal. 452).

Begitulah wanita bagi imam maksum Syiah, wanita adalah barang sewaan yang dapat disewa lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. Tidak ada bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat dikembalikan. Alangkah malangnya kaum wanita jika demikian. Sudah saatnya pada zaman emansipasi ini wanita menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita masih heran, mengapa masih ada mazhab yang menganggap wanita sebagai barang sewaan.

Syarat Utama Nikah Mut’ah

Dalam nikah mut’ah yang terpenting adalah waktu (masa pernikahan) dan mahar. Jika keduanya telah disebutkan ketika akad, maka sahlah akad nikah mut’ah laki-laki dan perempuan yang akan mut’ah ini. Karena seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan pernikahan mut’ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. Jika pernikahan ini tidak memiliki tenggat waktu yang harus disepakati, maka nikah mut’ah tidak memiliki perbedaan dengan pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam.

Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata, “Nikah mut’ah tidaklah sah kecuali dengan menyertakan 2 perkara; waktu tertentu dan bayaran tertentu.” (Al-Kafi, Jilid:5, Hal.455). Sama seperti barang sewaan, misalnya mobil. Jika kita menyewa mobil harus ada dua kesepakatan dengan si pemilik mobil, berapa harga sewa dan berapa lama kita ingin menyewa.

Batas Minimal Mahar Mut’ah

Telah disebutkan bahwa rukun akad mut’ah adalah adanya kesepakatan atas waktu dan mahar. Berapa batas minimal mahar nikah mut’ah?
Dari Abu Bashir dia berkata, “Aku bertanya pada Abu Abdullah tentang batas minimal mahar mut’ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal mahar mut’ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum, atau kurma.” (Al-Kafi, Jilid:5, Hal. 457).

Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak. Sangat cocok bagi mereka yang berkantong terbatas, bisa memberikan mahar dengan mentraktir makan siang di McDonald, KFC, atau nasi uduk pun jadi.

Tidak Ada Talak Dalam Mut’ah

Dalam nikah mut’ah tidak dikenal istilah talak (cerai), karena demikianlah nikah mut’ah yang merupakan pernikahan yang tidak lazim dalam Islam. Jika hubungan pernikahan yang lazim dilakukan dalam Islam pernikahan berakhir dengan beberapa hal dan salah satunya adalah talak. Adapun nikah mut’ah, hubungan pernikahan selesai dengan berlalunya waktu yang telah disepakati bersama. Seperti yang diterangkan dalam riwayat di atas, kesepakatan atas jangka waktu mut’ah adalah salah satu rukun/elemen penting dalam mut’ah selain kesepakatan atas mahar.

Dari Zurarah, dia mengatakan, “Masa iddah bagi wanita yang mut’ah adalah 45 hari. Seakan saya melihat Abu Abdullah menunjukkan tangannya tanda 45. Jika selesai waktu yang disepakati, maka mereka berdua terpisah tanpa adanya talak.” (Al-Kafi, Jilid:5, Hal. 458).

Jangka Waktu Minimal Mut’ah

Dalam nikah mut’ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu berlangsungnya mut’ah. Jadi boleh saja nikah mut’ah dalam jangka waktu satu hari, satu minggu, satu bulan, bahkan untuk sekali hubungan suami istri.

Dari Khalaf bin Hammad, dia berkata, “Aku mengutus seseorang untuk bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut’ah. Apakah diperbolehkan mut’ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali hubungan suami istri?” Jawabnya, “Ya (boleh ed.). (Al-Kafi, Jilid:5, Hal.460).

Orang yang melakukan nikah mut’ah diperbolehkan melakukan apa saja layaknya suami istri dalam pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam, sampai habis waktu yang disepakati. Jika waktu yang disepakati telah habis, mereka berdua tidak menjadi suami istri lagi, dan kembali ke hukum semula yang haram dipandang, disentuh, dan lain sebagainya. Bagaimana jika terjadi kesepakatan mut’ah atas sekali hubungan suami istri? Padahal setelah berhubungan layaknya suami istri mereka sudah bukan suami istri lagi, yang mana berlaku hukum hubungan pria wanita yang bukan mahram? Tentunya diperlukan waktu untuk berbenah dan mengenakan pakaian sebelum keduanya pergi.

Dari Abu Abdillah, ditanya tentang orang nikah mut’ah dengan jangka waktu sekali hubungan suami istri. Jawabnya, “Tidak mengapa, tetapi jika selesai berhubungan hendaknya memalingkan wajahnya dan tidak melihat pasangannya.” (Al-Kafi, Jilid:5, Hal.460

Nikah Mut’ah Berkali-kali Tanpa Batas

Diperbolehkan nikah mut’ah dengan seorang wanita berkali-kali tanpa batas, tidak seperti pernikahan yang lazim, yang mana jika seorang wanita telah ditalak tiga maka harus menikah dengan laki-laki lain dulu sebelum dibolehkan menikah kembali dengan suami pertama. Hal ini seperti diterangkan oleh Abu Ja’far, Imam Syiah yang ke empat, karena wanita mut’ah bukannya istri, tapi wanita sewaan. Sebagaimana barang sewaan, orang dibolehkan menyewa sesuatu dan mengembalikannya lalu menyewa lagi dan mengembalikannya berulang kali tanpa batas.

Dari Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja’far, “Seorang laki-laki nikah mut’ah dengan seorang wanita dan habis masa mut’ahnya lalu dia dinikahi oleh orang lain hingga selesai masa mut’ahnya, lalu nikah mut’ah lagi dengan laki-laki yang pertama hingga selesai masa mut’ahnya tiga kali dan nikah mut’ah lagi dengan 3 lakii-laki apakah masih boleh menikah dengan laki-laki pertama?” Jawab Abu Ja’far, “Ya dibolehkan menikah mut’ah berapa kali sekehendaknya, karena wanita ini bukan seperti wanita merdeka, wanita mut’ah adalah wanita sewaan, seperti budak sahaya.” (Al-Kafi, Jilid:5, Hal.460)

Wanita Mut’ah Diberi Mahar Sesuai Jumlah Hari yang Disepakati

Wanita yang dinikah mut’ah mendapatkan bagian maharnya sesuai dengan hari yang disepakati. Jika ternyata wanita itu pergi maka boleh menahan maharnya.

Dari Umar bin Handhalah dia bertanya pada Abu Abdullah, “Aku nikah mut’ah dengan seorang wanita selama sebulan lalu aku tidak memberinya sebagian dari mahar.” Jawabnya, “Ya, ambillah mahar bagian yang dia tidak datang, jika setengah bulan maka ambillah setengah mahar, jika sepertiga bulan maka ambillah sepertiga maharnya.” (Al-Kafi, Jilid:5, Hal.452).

Bayaran harus sesuai dengan hari yang disepakati, supaya tidak ada "kerugian" yang menimpa pihak penyewa.

Jika ternyata wanita yang dimut’ah telah bersuami ataupun seorang pelacur, maka mut’ah tidak batal.

Jika seorang pria hendak melamar seorang wanita untuk menikah mut’ah dan bertanya tentang statusnya, maka harus percaya pada pengakuan wanita itu. Jika ternyata wanita itu berbohong, dengan mengatakan bahwa dia adalah gadis tapi ternyata telah bersuami maka menjadi tanggung jawab wanita tadi.

Dari Aban bin Taghlab berkata, “Aku bertanya pada Abu Abdullah, aku sedang berada di jalan lalu aku melihat seorang wanita cantik dan aku takut jangan-jangan dia telah bersuami atau barangkali dia adalah pelacur.” Jawabnya, “Ini bukan urusanmu, percayalah pada pengakuannya.” (Al-Kafi, Jilid:5, Hal.462).

Ayatollah Ali Al Sistani mengatakan: Masalah 260: “Dianjurkan nikah mut’ah dengan wanita beriman yang baik-baik dan bertanya tentang statusnya, apakah dia bersuami ataukah tidak. Tapi setelah menikah maka tidak dianjurkan bertanya tentang statusnya. Mengetahui status seorang wanita dalam nikah mut’ah bukanlah syarat sahnya nikah mut’ah.” (Minhajushalihin, Jilid:3, Hal.82).

So, tidak usah membuang waktu dengan bertanya, langsung tawar dan bayar

Nikah Mut’ah dengan Gadis

Dari Ziyad bin Abil Halal berkata, “Aku mendengar Abu Abdullah berkata, ‘Tidak mengapa bermut’ah dengan seorang gadis selama tidak menggaulinya di qubulnya, supaya tidak mendatangkan aib bagi keluarganya’.” (Al-Kafi, Jilid:5, Hal.462).

Nikah Mut’ah dengan Pelacur

Diperbolehkan nikah mut’ah walaupun dengan wanita pelacur. Sedangkan kita telah mengetahui di atas bahwa wanita yang dinikah mut’ah adalah wanita sewaan. Jika boleh menyewa wanita baik-baik tentunya diperbolehkan juga menyewa wanita yang memang pekerjaannya adalah menyewakan dirinya.

Ayatollah Udhma Ali Al Sistani mengatakan: Masalah 261: “Diperbolehkan menikah mut’ah dengan pelacur walaupun tidak dianjurkan, ya jika wanita itu dikenal sebagai pezina maka sebaiknya tidak menikah mut’ah dengan wanita itu sampai dia bertaubat.” (Minhajushalihin, Jilid:3, Hal.8)

Pahala yang Dijanjikan Bagi Nikah Mut’ah

Dari Sholeh bin Uqbah, dari ayahnya, aku bertanya pada Abu Abdullah, “Apakah orang yang bermut’ah mendapat pahala?” Jawabnya, “Jika karena mengharap pahala Allah dan tidak menyelisihi wanita itu, maka setiap lelaki yang mut’ah berbicara pada perempuan mut’ah pasti Allah menuliskan kebaikan sebagai balasannya. Setiap dia mengulurkan tangannya pada wanita itu, pasti diberi pahala sebagai balasannya. Jika menggaulinya, pasti Allah mengampuni sebuah dosa sebagai balasannya. Jika dia mandi, maka Allah akan mengampuni dosanya sebanyak jumlah rambut yang dilewati oleh air ketika sedang mandi.” Aku bertanya, “Sebanyak jumlah rambut?” Jawabnya, “Ya, sebanyak jumlah rambut.” (Man La yahdhuruhul faqih, Jilid:3, Hal. 464)

Abu Ja’far berkata “Ketika Nabi sedang isra’ ke langit Nabi mengatakan, ‘Jibril menyusulku dan berkata, ‘Wahai Muhammad, Allah berfirman, ‘Sungguh Aku telah mengampuni wanita ummatmu yang mut’ah’.” (Man La Yahdhuruhul Faqih, Jilid:3, Hal.464)

Hubungan Warisan

Ayatullah Udhma Ali Al Sistani dalam bukunya menuliskan: Masalah 255: “Nikah mut’ah tidak mengakibatkan hubungan warisan antara suami dan istri. Dan jika mereka berdua sepakat, berlakunya kesepakatan itu masih dipermasalahkan. Tapi jangan sampai mengabaikan asas hati-hati dalam hal ini.” (Minhajushalihin, Jilid:3, Hal.80).

Nafkah

Wanita yang dinikah mut’ah tidak berhak mendapatkan nafkah dari suami.
Masalah 256: “Laki-laki yang nikah mut’ah dengan seorang wanita tidak wajib untuk menafkahi istri mut’ahnya walaupun sedang hamil dari bibitnya. Suami tidak wajib menginap di tempat istrinya kecuali telah disepakati pada akad mut’ah atau akad lain yang mengikat.” (Minhajus shalihin, Jilid:3, Hal.80). [Hakekat.com]

Begitulah gambaran mengenai fikih nikah mut'ah di buku-buku Syiah. Orang yang sadar akan agama akan menilai nikah mut’ah = pelacuran.

Salah satu praktik nikah mut’ah di Indonesia, diprakarsai oleh Jalaludi Rahmat (Kang Jalal). Sebagaimana kisah yang tertera pada buku Mengapa Kita Menolak Syi'ah, Hal.254-256 yang bisa Anda rujuk di link berikut ini: forum-unand.blogspot.com

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait syiah:

1.Pandangan Kelompok pada Hari Asyuro.
2. Peringatan Kematian Imam Husein oleh Syiah.
3. Media Pembela Syiah.

Kata Kunci Terkait: pictures

Bekerja di Hotel

Posted: 04 Jan 2012 12:50 AM PST

Bekerja di Hotel

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Ustadz, apa hukum bekerja di hotel, karena ada sebagian orang yang melarangnya karena terlalu banyak maksiat. Jazakallah.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam…

Bekerja di Hotel

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga, dan sahabatnya.
Pekerjaan adalah urusan dunia salah satunya adalah bekerja di hotel, bukan urusan ibadah. Sedangkan para ulama telah menggariskan satu kaidah umum dalam setiap urusan dunia:

"Hukum asal pada setiap urusan dunia ialah mubah."

Bila demikian, dapat diketahui bahwa hukum asal bekerja di perhotelan atau yang lainnya adalah halal. Berdasarkan prinsip ini lebih jauh para ulama menegaskan bahwa orang yang mengharamkan hal dari urusan dunia, maka ia berkewajiban untuk mendatangkan dalil yang menjadi dasar hukum haram tersebut. Bila ia tidak berhasil mendatangkan dalil, maka klaim haram tersebut tidak dapat diterima alias tertolak.

Perlu diketahui bahwa haramnya suatu pekerjaan secara umum terjadi dikarenakan dua alasan:

  1. Karena pekerjaannya haram, seperti menjadi pekerja seks komersial, tukang pukul, dan yang serupa.
  2. Obyek pekerjaan atau cara menjalankan pekerjaan yang tidak benar, seperti membungakan piutang, jual beli dengan cara-cara yang tidak benar, tukang masak daging babi, dan yang serupa.

Bila suatu pekerjaan haram karena alasan pertama, maka pekerjaan itu haram secara mutlak. Bagi semua orang dan dengan cara bagaimana pun dijalankan, ia tetap saja haram. Adapun bila suatu pekerjaan haram dikarenakan alasan kedua, maka tidak tepat bila seseorang membuat klaim yang bersifat umum, seperti orang yang melarang bekerja di hotel ini.

Dengan demikian, pekerjaan di perhotelan yang haram sudah semestinya ditinjau dari kedua alasan di atas. Bila bekerja di perhotelan sebagai penjaja seks komersial, maka tidak diragukan akan keharamannya. Adapun bila bekerja dalam pekerjaan yang halal, tetapi kadang objek pekerjaannya atau cara bekerjanya tidak benar, maka pekerjaannya itu haram, namun masih terbuka peluang untuk membenahinya.

Sebagai contoh bila Anda sebagai juru masak, dan oleh pengelola hotel Anda diminta memasak daging babi, maka haram bagi Anda untuk mematuhi perintahnya ini. Apabila Anda menolaknya, maka hasil pekerjaan Anda tetap halal, karena Anda tidak melakukan hal yang mungkar pada pekerjaan Anda. Terlebih-lebih bila Anda menegakkan syariat amar ma'ruf dan nahi munkar, yaitu dengan menasihati pengelola hotel untuk tidak menyajikan makanan yang haram.

Akan tetapi, bila Anda mematuhi perintahnya untuk memasak daging babi, maka Anda berdosa dan tentunya penghasilan anda tercampur antara yang halal dan yang haram. Atau, kalau Anda bekerja sebagai akuntan di suatu hotel dan Anda diperintah untuk mengelola dana hotel dengan cara membungakannya, maka Anda berdosa. Akan tetapi, bila Anda dapat meyakinkan pemilik hotel agar dananya dikelola dengan cara-cara yang benar, maka pekerjaan Anda halal.
Wallahu a'lam bish showab.

Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 01 Tahun ke-10 1432 H/ 2011

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Beramal untuk Mencari Kesembuhan

Posted: 03 Jan 2012 08:28 PM PST

Pertanyaan:

Bolehkah kita memperbanyak -amalan sunnah dengan tujuan sembuhnya penyakit yang kita derita, padahal sebelumnya kita jarang melakukan tersebut?

Dijawab oleh Ustadz Abdullah Taslim, Lc., M.A.

Temukan jawabannya dengan menyaksikan video berikut ini. Semoga bermanfaat.

Sumber: YUFID.TV dan dipublikasikan kembali oleh www.KonsultasiSyariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar