Jumat, 30 Desember 2011

KonsultasiSyariah: Terompet Tahun Baru

KonsultasiSyariah: Terompet Tahun Baru


Terompet Tahun Baru

Posted: 30 Dec 2011 02:23 PM PST

Terompet Tahun Baru

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saat ini banyak orang berjualan terompet, persiapan tahun baru.
Pertanyaan:
a. Apa hukum membunyikan terompet?
b. Apa pula hukum membunyikan terompet di malam tahun baru?
Matur nuwun
dari: Tri K

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah

Pertama, terkait dengan masalah terompet, mari kita simak hadis berikut:

عن أبي عمير بن أنس عن عمومة له من الأنصار قال اهتم النبي صلى الله عليه و سلم للصلاة كيف يجمع الناس لها فقيل له انصب راية عند حضور الصلاة فاذا رأوها أذن بعضهم بعضا فلم يعجبه ذلك قال فذكروا له القنع شبور اليهود فلم يعجبه ذلك وقال هو من أمر اليهود قال فذكر له الناقوس فقال هو من فعل النصارى فانصرف عبد الله بن زيد بن

Dari Abu 'Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshar, "Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, 'Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat'. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju, beliau bersabda, 'Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.' Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, 'Itu adalah perilaku Nasrani.' Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang." (HR. Abu Daud, no.498 dan Al-Baihaqi, no.1704)
Setelah menyebutkan hadis di atas, Syaikhul islam mengatakan, “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau tidak suka dengan terompet gaya yahudi yang ditiup, beliau beralasan, itu adalah kebiasaan Yahudi…(Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, Hal.117 – 118)

Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa terompet termasuk benda yang tidak disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena meniru kebiasaan orang Yahudi. Seorang yang mencintai Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci Yahudi tentunya akan lebih memilih petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pada petunjuk Yahudi yang sesat.

Kedua, Membunyikan Terompet Tahun Baru
Pada rubrik sebelumnya, telah ditegaskan bahwa tahun baru termasuk hari raya orang kafir. Keterangan selengkapnya bisa anda baca di: http://konsultasisyariah.com/hukum-merayakan-tahun-baru
Sementara itu, semua orang sadar bahwa membunyikan terompet tahun baru, hakikatnya adalah turut bergembira dan merayakan kedatangan tahun baru. Dan sikap semacam ini tidak dibolehkan. Seorang mukmin yang mencintai agamanya, dan membenci ajaran kekafiran akan berusaha menghindarinya semaksimal mungkin.
Dengan demikian, membunyikan terompet di tahun baru berarti melakukan dua pelanggaran; pertama, membunyikan terompet itu sendiri, yang ini merupakan kebiasaan dan ajaran orang Yahudi dan kedua, perbuatan ini termasuk turut memeriahkan hari raya orang kafir.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Posted: 30 Dec 2011 02:31 AM PST

Hukum Pesta Kembang Api Tahun Baru

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Sebentar lagi akan masuk tahun baru. Jam 00.00 di tanggal 1 januari, tahun baru 2012 banyak orang akan menyalakan kembang api.
Mohon tanggapannya…!
dari: Abu Ahmad

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah..
Dari pertanyaan yang disampaikan, ada beberapa catatan penting:
Pertama, terkait hukum pesta kembang api
Sebagian ulama menegaskan, menyalakan kembang api, apalagi yang menimbulkan suara dentuman yang keras hukumnya terlarang. Di antara ulama yang menegaskan hal ini adalah seorang yang bergelar faqihuz zaman (ahli fiqh abad ini), Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah. Dalam kumpulan fatwanya, beliau memberi alasan, mengapa kembang api dilarang.

Beliau mengatakan, “Yang saya tahu, jual beli kembang api (yang menimbulkan suara), hukumnya haram, karena dua hal:
Pertama, menyalakan kembang api termasuk bentuk membuang-buang harta. Padahal membuang-buang harta termasuk perbuatan yang terlarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن الله كره لكم ثلاثا قيل وقال وإضاعة المال وكثرة السؤال

"Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya." (HR. Bukkhari, no.1407)
Dalam Syarh Muntaha Al-Iradat, ketika menjelaskan tentang syarat kapan seseorang dibolehkan memegang harta, dinyatakan:
Di antara syaratnya, dia bisa menjaga harta yang dia miliki, sehingga tidak dibelanjakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat, seperti menyalakan petasan …dan semacamnya. (Syarh Muntaha Al-Iradat, 5:419)
Kedua, benda semacam itu sangat mengganggu orang lain, terutama dentuman suaranya yang membuat kaget. Bahkan terkadang bisa memicu timbulnya kebakaran.
Kemudian Syaikh Utsaimin mengatakan,

فمن أجل هذين الوجهين نرى أنها حرام ، وأنه لا يجوز بيعها ولا شراؤها

Karena dua alasan ini, kami berpendapat bahwa petasan hukumya haram, tidak boleh diperjual-belikan. (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, Pusat Dakwah dan Bimbingan di Unaizah, 3:3)

Kedua, menyalakan kembang api di tengah malam, bertolak belakang dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tidur di awal malam, dan tidak bergadang. Dari Abu Barzah Al-Aslami beliau menceritakan tentang kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat isya’ dan ngobrol setelah isya’ (HR. Bukhari, no.599)
As-Shan’ani mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya’, agar orang yang tidur ini tidak ‘kebablasan’ sehingga keluar dari waktu shalat. Sementara beliau membenci ngobrol setelah isya’, karena obrolannya akan menjadi penghujung amalnya di hari itu. Jika dia tidak ngobrol maka dia bisa tidur setelah mendapatkan ampunan dosa dengan shalat isya’nya. Disamping itu, agar kegiatan ngobrolnya tidak menyebabkan dirinya meninggalkan shalat tahajud.” (Subulus Salam, 1:161)

Hanya saja, para ulama menjelaskan bolehnya bergadang di waktu malam jika ada urusan penting, seperti belajar, menulis, mengkaji suatu hal, membaca Alquran, bercengkrerama bersama keluarga atau semacamnya. Namun sekali lagi, ini dibolehkan jika ada urusan penting dan ada manfaat untuk agama serta masyarakat. Sementara kita semua sadar bahwa pesta kembang api, sambil meniup terompet, teriak-teriak, sama sekali bukan perbuatan yang bermanfaat. Justru sebaliknya, itu adalah kebiasaan orang-orang yang gandrung dengan dugem (baca: dunia gemblung).

Kami sangat yakin, Anda yang memiliki iman dan kecintaan pada Islam, akan merasa risih melihat suasana semacam itu. Namun sungguh mengherankan, mengapa justru banyak orang menikmatinya??

Ketiga, pesta semacam itu hakikatnya adalah turut merayakan tahun baru. Padahal telah ditegaskan sebelumnya, tahun baru sama sekali bukan hari raya kaum muslimin, tapi murni infiltrasi dari kebudayaan orang kafir. Keterangan selengkapnya bisa anda dapatkan di: http://konsultasisyariah.com/hukum-merayakan-tahun-baru.

Selanjutnya, mari kita berusaha untuk menjadi pribadi mukmin yang kuat. Menjadi seorang muslim yang bangga terhadap agamanya. Tidak mudah terpengaruh dengan arus budaya dan konspirasi hegemoni Yahudi. Sadarlah wahai pemuda Islam… kesampingkan hawa nafsu…, jadilah orang yang peduli dengan agamamu…, sesungguhnya masa depanmu sangat diharapkan.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait hari raya natal dan tahun baru:

1. Hukum Memakan Hidangan Hari Raya Orang Kafir.
2. Hukum Promosi dan Menjual Pernak-Pernik Natal.
3. Jual Beli Untuk Natal.
4. Hukum Menjual Kartu Natal.
5. Merayakan Hari Raya Nonmuslim, Karena Orang Tua Nonmuslim.
6. Hukum Hadiah Natal dan Tahun Baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar